23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Klinik Jemadi Terapkan Tarif PCR Rp300 Ribu

Medan, MISTAR.ID

Mulai, Rabu (27/10/21), pemerintah pusat telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp275 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Klinik Jemadi yang berada di Jalan Jemadi Kelurahan Pulo Brayan II Kecamatan Medan Timur menyatakan, langsung menjalankan keputusan pemerintah dengan menurunkan tarif PCR Rp300 ribu.

“Klinik Jemadi langsung melaksanakan arahan pemerintah dengan menurunkan tarif PCR Rp 300 ribu mulai, Jumat 29 Oktober 2021,” kata pengelola Klinik Jemadi, Deny Amrizal, Kamis (28/10/21).

Baca Juga:Perintah Presiden Terkait Biaya PCR Rp300 Ribu Harus Dijalankan

“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19,” sebutnya.

Ia mengatakan, hasil PCR di Klinik Jemadi keluar dalam waktu 5 jam. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang hendak pergi ke luar kota maupun luar provinsi di Sumut, untuk keperluan ke rumah sakit, dan lainnya.

Baca Juga:Syarat Tes PCR Untuk Naik Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini

Deny mengatakan, Klinik Jemadi juga mengutamakan kualitas pelayanan dan akurasi. Klinik Jemadi juga terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai laboratorium pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.

“Kita memakai mesin Biorad untuk mendeteksi virus Covid-19. Mesin ini juga dipakai di Wisma Atlet Jakarta, jadi hasilnya akurat,” ungkapnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles