18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Syarat Tes PCR Untuk Naik Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan itu efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 atau hari ini.

Dalam SE Kemenhub tersebut diatur hal-hal berikut, yaitu:

Baca Juga:Diduga Pakai PCR Swab Palsu Penumpang Pesawat Diamankan di Bandara Kualanamu

  1. Untuk perjalanan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru, wajib melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk perjalanan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam.
  3. Kewajiban hasil vaksin tidak diatur untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Untuk penggantinya, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang berisi pernyataan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Tes PCR di Klinik Jemadi Medan Bayar Rp475 Ribu, Hasil Keluar 5 Jam

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan tes PCR digunakan karena merupakan metode testing yang paling sensitif.

“PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain di tempat atau kapasitas yang padat dapat diminimalisir,” ujar Wiku kepada wartawan.

Baca Juga:USU Fasilitasi Mahasiswa Swab PCR Gratis

Wiku mengatakan syarat tes PCR diberlakukan mengingat tidak lagi diterapkannya seat distancing di dalam pesawat, sehingga diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.

“Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening test yang lebih akurat,” kata Wiku. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles