7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kisruh UKT dan KIPK Hingga Rektor Dipanggil Ombudsman, Begini Respon Unimed

Medan, MISTAR.ID

Humas Universitas Negeri Medan (Unimed) M Surip memastikan panggilan yang dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Rektor mereka Dr Syamsul Gultom untuk mempertanyakan permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

“Antara Unimed dengan Ombudsman Sumut tidak ada masalah apa-apa. Panggilan itu terkait kisruh UKT dan KIP,” ujarnya, Selasa (13/9/22).

Surip menjelaskan, hasil rapat bersama yang dilakukan di Kantor Ombudsman pada Jumat (19/8/22) lalu, Ombudsman akan melayangkan surat resmi dengan meminta bukti perankingan penentuan KIPK. Namun, kata dia, surat tersebut belum diterima, sehingga pihaknya belum memberikannya. Itu saja masalahnya, katanya mungkin perlu ditingkatkan komunikasi resminya.

Baca juga: Ombudsman Panggil Rektor Unimed Soal Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru

Dalam pertemuan itu, kata Surip, mereka sudah menjelaskan dengan gamblang apa yang dipertanyakan oleh Ombudsman dan dia juga hadir dalam pertemuan itu. Dikatakannya, semua permasalahan tentang UKT dan KIPK sudah dijelaskan dengan baik sesuai laporan masyarakat yang dipertanyakan oleh Ombudsman.

Surip juga memastikan panggilan yang dilayangkan Ombudsman ke Unimed, bukan terkait keberatan orang tua mahasiswa. “Laporan masyarakat ke Ombudsman,” sebutnya.

Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Rektor Unimed untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait kisruh masalah pembayaran uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dalam surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, Ombudsman meminta agar Rektor Unimed hadir di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Kamis (15/9/22) pukul 14.30 WIB. Kehadiran rektor untuk menindaklanjuti hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan, pada pertemuan sebelumnya telah disepakati pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima KIPK dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa. Namun, hingga saat ini dokumen dimaksud tak kunjung diserahkan.

Baca juga: Rektor Unimed Tinjau Pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbudristek

Pada Jumat (19/8/22) lalu, Ombudsman telah meminta klarifikasi dari Unimed terkait kisruh yang terjadi soal UKT dan KIPK. Pihak Unimed yang datang untuk memberi klarifikasi yakni Yan Azhari selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed.

Pada pertemuan itu, pihak Unimed telah menyampaikan pokok-pokok keterangan yakni sejak 2016 Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui permohonan penurunan UKT-nya.

Disebutkan, kuota yang diberikan Kemendikbud RI untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang untuk jalur SMPTN. Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1.781 orang, sehingga ada 1.095 mahasiswa yang didistribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III.

Pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT inilah yang menimbulkan masalah. Pasalnya, 1.095 mahasiswa harusnya menerima beasiswa KIP, tetapi harus membayar uang kuliah setiap semester.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Unimed Wisuda, Rektor: Harus Mampu Bersaing di Dunia Kerja

Kemudian, perankingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIP juga jadi pertanyaan. Mulai dari apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu. Selain itu, ada juga laporan yang masuk ke Ombudsman bahwa mahasiswa yang didistribusikan itu ada yang harus membayar UKT hingga Rp6 juta lebih per semester.

Sementara, jika pendistribusiannya ke UKT I uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp500 ribu, UKT II Rp1 juta dan UKT III paling tinggi Rp1,6 juta per semester untuk eksak, lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu, padahal dia juga lulus jalur KIP. Dalam kasus ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles