27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kisruh Seleksi Komisioner KPID Sumut, Ombudsman Akan Undang Sekda dan Pansel

Medan, MISTAR.ID

Kisruh dari pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir. Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang saat ini menangani laporan tersebut, menjadwalkan untuk mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Panitia Seleksi (Pansel) KPID.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombusdman RI Perwakilan Sumut James Panggabean, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, diundangnya Sekda dan Pansel untuk mendalami laporan dugaan maladministrasi dalam seleksi calon komisioner KPID Sumut, yang saat ini ditangani lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.

“Kami sudah menjadwalkan akan mengundang Sekda di minggu depan. Kami juga melayangkan surat ke tim pansel,” kata James, Kamis (17/2/22). James menuturkan, kepada Sekda, pihaknya akan meminta penjelasan terkait perpanjangan SK Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.

Baca Juga:Pemda Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

Perpanjangan SK ini dipersoalkan karena dua calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berstatus petahana, tidak mengikuti semua tahapan seleksi. “Kami mau meminta keterangan terkait perpanjangan anggota KPID tahun 2019. Kan ada dua anggota KPID yang lama ikut seleksi. Itu yang diadukan ke kita,” ungkapnya.

Dikatakan James, pihaknya juga sudah meminta keterangan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, minggu lalu, terkait laporan calon komisioner KPID Sumut. Pemeriksaan terhadap Hendro ini terkait prosedur penetapan tujuh komisioner KPID Sumut yang digugat sejumlah calon komisioner, bahkan sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut.

Kita melihat dari proseduralnya saja. Bagaimana bisa menetapkan tujuh nama itu, dan dijawabnya dengan cara musyawarah mufakat. Jadi pertanyaan kita bagaimana prosedural dalam mufakat itu,” bebernya.

Baca Juga:Ombudsman Beri Penghargaan 7 Pemda di Sumut

Lebih lanjut, James mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Hendro, pihaknya juga menanyakan tindaklanjut DPRD Sumut dalam menangani laporan calon komisioner KPID Sumut.

Diketahui, selain melaporkan dugaan maladministrasi penetapan tujuh komisioner KPID Sumut ke Ombudsman, sejumlah calon komisioner KPID juga melapor ke DPRD Sumut.

Dalam menangani laporan pengaduan seleksi KPID Sumut, Ombudsman menurut James tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak, tapi juga akan melakukan analisa peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut.

“Nantinya seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan Ombudsman dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP),” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles