13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ketua Panwascam Medan Deli Nyaris Dipukul, Ketua Bawaslu: Akhyar Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Medan, MISTAR.ID

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menegaskan, upaya menghalang-halangi kewenangan seperti yang diduga dialami oleh Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli Faisal Haris merupakan tindakan pidana pemilu.

Seperti diketahui Faisal Haris mengaku nyaris dipukul oleh calon Wali Kota Akhyar Nasution pada Selasa (29/10/20) malam, lalu saat menegur kegiatan kampanye Akhyar di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Diduga kekesalan Akhyar karena tak diterima kegiatannya ditegur karena melanggar protokol kesehatan oleh Panwascam.

“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam Undang-undang ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198 A (UU 10/2016), setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” tegas Payung, Kamis (29/10/20).

Payung mengkonfirmasi bahwa telah masuk laporan terkait peristiwa yang dialami Faisal Haris hari ini kepada Bawaslu, dan akan segera ditindak lanjuti untuk ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Faisal Haris juga telah dipanggil ke Bawaslu.

Baca juga: DPRD Medan Apresiasi Kinerja Camat Medan Denai

“Laporannya sudah masuk. Selanjutnya kalau di proses dan mekanisme atau juknis bahwa kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu, habis itu nanti kita lakukan registrasi, setelah registrasi barulah dilakukan kajian oleh Gakkumdu,” jelasnya.

Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan pada hari ini, sehingga secepatnya akan diregistrasi kepada Gakkumdu esok hari.

“Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasanlah, itu lah targetnya,” ungkapnya.

Terkait rencana pemanggilan terhadap Akhyar, Payung mengatakan bahwa hal tersebut kembali pada kelengkapan keterangan yang diperlukan oleh Gakkumdu. Keributan antara Faisal dan Akhyar dipicu oleh teguran Faisal atas kegiatan Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1‎ yang dihadiri Akhyar.

Baca juga: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Penjelasan KPU Medan

Faisal memberi teguran karena peserta kegiatan lebih dari 50 orang dan tidak ada pengaturan jarak. Namun teguran itu tidak diterima panitia.

“Saat itu, Panwas Kelurahan dan Panwascam sempat ribut dengan panitia. Tiba-tiba muncul paslon nomor 1, Akhyar Nasution mendatangi saya dan nyaris memukul dengan cara hendak menerkam saat Akhyar mau meninggalkan lokasi. Bukan itu saja tapi saat Akhyar hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor Ahyar kembali hendak memukul. Syukurnya, kembali dihalangi masyarakat disitu dan tidak sempat terjadi pemukulan,” ungkap Faisal.

Meski begitu, Sekretaris Tim Pemenangan AMAN Wasis Wiseso tetap membela Akhyar. Ia menilai kekesalan Akhyar wajar. Menurut dia, teguran atas acara itu tidak pada tempatnya.

“Kalau sama keluarga sendiri, yang melanggar disitu apa? Di acara keluarga kalaupun ada kampanye kan itu di tempat sendiri. Tidak di tempat ibadah, enggak ranah Bawaslu,” kata dia lagi.(iskandar/hm07)

Related Articles

Latest Articles