8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Bisa Gunakan Hak Pilih, Ini Penjelasan KPU Medan

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Kota Medan memastikan pasien Covid-19 mendapatkan hak yang sama pemilihan nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk teknis seperti apa, kita masih menunggu Peraturan KPU dikeluarkan, namun yang pasti bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri dirumah sama perlakuan dengan pemilih yang menjalani perawatan medis dirumah. Nantinya petugas KPPS akan mendatangi rumah dengan memakai baju Hasmat dan APD lengkap satu jam sebelum TPS ditutup,” ujar Kordinator Divisi Teknis KPU Medan Rinaldi kepada Mistar, usai acara temu pers dalam persiapan debat kandidat pasangan peserta pilkada Medan 2020, yang berlangsung di Kantor KPU Medan, Rabu (28/10/20).

Dijelaskannya, bagi pemilih terkonfirmasi Covid-19, yang sedang menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit selain menunggu PKPU, juga berkordinasi dengan gugus tugas dan ijin dari rumah sakit karena untuk memasuki ruang isolasi, tentunya memperhatikan protokol kesehatan.

“Pada prinsipnya kita diperintah perundang-undangan untuk memberikan hak kepada warga negara termasuk bagi pasien Covid-19,” jelasnya.

Baca juga: Ketua Panwascam Medan Deli Nyaris Dipukul, Tim AMAN: Wajar Akhyar Kesal Ditegur

Sebelumnya dalam kegiatan temu pers, dua komisioner KPU Medan yakni Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasam, KPU Medan Zefrizal dan Kordinator Teknis Penyelenggaran KPU Medan, Rinaldi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar debat kandidat pasangan peserta Pilkada Medan 2020 hingga tiga kali. Debat tersebut yakni pada 7 November 2020, 21 November 2020 dan 5 Desember 2020. “Seluruhnya berlangsung pada hari Sabtu,” ucap Rinaldi.

Rinaldi mengatakan debat yang akan diikuti oleh dua pasangan calon ini akan digelar di Hotel Grand Mercure Medan, dan disiarkan secara langsung pada televisi nasional.

“Karena sudah disiarkan secara langsung, maka di lokasi debat kita batasi peserta. Yakni masing-masing paslon hanya boleh membawa 4 orang anggota timnya. Karena di lokasi tersebut yang hadir juga hanya KPU Kota Medan dan Bawaslu Medan,” sebutnya.

Untuk pelaksanaan debat ini, KPU Kota Medan memilih beberapa panelis dari kalangan akademisi baik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), FISIP Universitas Sumatera Utara, FKM Universitas Sumatera Utara dan dari UIN Sumut. “Seluruhnya adalah kalangan akademisi bergelar profesor,” pungkasnya.

Baca juga: Libur Panjang Cuti Bersama, Pjs Wali Kota Medan Imbau Warga Hindari Kerumunan

Dalam setiap debat, isu mengenai Covid-19 menurutnya selalu menjadi isu yang akan diulas oleh para panelis kepada dua pasangan calon yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles