9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kemenag Keluarga Logo Halal Terbaru, Ini Kata MUI Sumut

Medan, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terkait desain logo halal baru, Majelis Ulama Indonesia, Provinsi Sumatera Utara angkat bicara. Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan dengan adanya Undang-Undang  BPJPH Kementerian Agama maka adanya logo halal di setiap kemasan makanan dan minuman.

“Jadi kan selama ini logo itu dibuat oleh MUI. Dengan diberlakukannya logo BPJPH maka logo yang selama ini dikeluarkan MUI tentunya tidak lagi dipakai. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Karena apa, dengan BPJPH sekarang ini lembaga pemeriksaan tidak hanya MUI tapi sudah ada lembaga-lembaga lain,” katanya.

Baca juga:MUI Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Tetapi begitu pun, lanjut Maratua, lembaga-lembaga pemeriksaan ini harus tetap menyampaikan kepada MUI untuk difatwakan kehalalannya.

“Karena lembaga-lembaga itu yang diberi kewenangan. Tapi kalau fatwanya tetap dikeluarkan MUI. Jadi fatwa MUI yang menyatakan halal lalu disampaikan ke BPJPH dan dikeluarkan label halalnya,” jelas Ketua MUI Sumut.

Saat disinggung soal desain logo, Maratua enggan berkomentar.

“Kalau soal desain logo, saya tidak mau berkomentar karena tidak ranah MUI melihat soal itu. Karena kalau MUI sendiri sudut pandangannya, masalah hukum dan aturan. Kalau filosofis, saya tidak pandai mengomentari itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” kata Aqil Irham melalui siaran pers, Sabtu (12/3/2022) lalu.

Sementara itu, label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

Dia menjelaskan bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.

Baca juga:Heboh Termakan Isu Tidak Halal, 370 Warga Pasi Dairi Tolak Divaksin

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles