13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kelas Pelayanan Publik Ombudsman Sumut Didominasi Mahasiswa

Medan, MISTAR.ID

Kelas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ke IV didominasi kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Hal tersebut diketahui setelah pendaftaran kelas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut angkatan ke IV itu resmi ditutup. Setelah pendaftaran ditutup, rencananya kelas pelayanan publik akan dibuka langsung Kepala Ombudsman RI secara virtual pada Jumat (17/9/21) pekan depan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut Edward Silaban di Medan, Jumat (10/9/21) menjelaskan, peserta kelas pelayanan publik berjumlah 30 orang.

Baca Juga:Ombudsman Minta Wali Kota Perintahkan Kadis PKP2R Bayar Ganti Rugi Lahan RTH Asoka

Peserta berasal dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), serta Universitas Medan Area (UMA).

Kemudian Universitas Simalungun, Universitas Prima Indonesia (UPMI), Sekolah Tinggi Perikanan Sibolga, Politeknik Tanjungbalai, Sekolah Tinggi Teologi Banua Niha Keriso Protestan Sundermann (STT BNKP Sundermann), Universitas Labuhanbatu, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Batubara, Universitas Alwasliyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal (Madina), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan dan Universitas Harapan.

“Bahkan, kelas pelayanan publik angkatan kali ini diikuti oleh mahasiswa Unversitas Brawijaya Malang. Ada juga alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan Universitas Padjajaran Bandung serta dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM), aparatur sipil negara (ASN) tenaga pendidik dan lain sebagainya,” kata Abyadi.

Baca Juga:Ombudsman RI Buka Kelas Pelayanan Publik untuk Efektifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Program kelas pelayanan publik yang akan dilaksanakan didasari pada UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kemudian, mengacu juga pada UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 menyebutkan masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan publik. Pasal 35 juga menyebutkan bahwa masyarakat sebagai pengawas pelayanan publik,” pungkas Abyadi.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut Edward Silaban menambahkan, di kelas pelayanan publik, para peserta diberi materi tentang apa itu pelayanan publik.

Baca Juga:Dipecat Bupati Paluta, Guru SD Status ASN Mengadu ke Ombudsman RI

“Apa malaadministrasi, apa Ombudsman RI dan bagaimana bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik. Dengan memahami semua materi ini diharapkan masyarakat akan dapat berperan membantu Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Sehingga cita-cita bersama dalam mewujudkan perbaikan pelayanan publik dapat tercapai,” tambahnya.

Dibukanya kelas pelayanan publik ini dilakukan dalam rangka memperluas jaringan kerja dan mengefektifkan penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Program ini awalnya merupakan ide Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ide ini kemudian dibahas dalam rapat internal Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles