7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Dipecat Bupati Paluta, Guru SD Status ASN Mengadu ke Ombudsman RI

Medan, MISTAR.ID

Farida Chairani seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) yang bertugas sebagai guru mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena merasa dipecat sepihak oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap.

Ia mengadu ke Ombudsman lantaran permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan BKD Paluta atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No.889/285/K/2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan tanggal surat 26 Maret 2021 belum mendapat jawaban.

Farida adalah ASN dengan jabatan sebagai guru SD Unit Kerja SDN No.100070 Sayurmatinggi. Mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 889/285/K/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Poldasu Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT di Puskesmas Paluta

Farida mengaku sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Paluta yang memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3. Dia menjelaskan sebelum diberhentikan bupati, ia mengurus perpindahan ke SLB Autis Jalan Pancing Medan dan sudah diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan BKD Provinsi memberikan rekomendasi pada 4 Maret 2021.

Selanjutnya, dia minta pelepasan dari Pemkab Paluta untuk selanjutnya bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan Pancing Medan. Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.

“Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap, pada tanggal 26 Maret 2021,” kata Farida.

Saat dikonfirmasi ke Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar pemecatan terhadap Farida Chairani sudah sesuai dengan aturan. Dan menurut pengakuan Hasan Basyri, Farida Chairani sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh Inspektorat.

Ketika ditanya terkait detail pelanggaran dan peluang Farida kembali diaktifkan, Hasan Basyri menyebut hal itu tidak bisa lagi, dan upaya pemecatan itu sudah berlangsung 3 bulan. Upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.

Baca juga: Poldasu OTT Kepala Puskesmas Hutaimbaru Paluta Terkait Pungli

Menanggapi pernyataan Kepala BKD Hasan Basyri, Farida Chairani langsung mengelus dada sebagai pertanda bahwa proses pemecatan dirinya penuh dengan kebohongan dan ada hal-hal yang disembunyikan.

“Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah semudah itu seorang Kepala Daerah bisa dengan seenaknya memecat ASN tanpa mengikuti langkah-langkah yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah dipanggil, dinasehati secara lisan dan tulisan oleh atasan saya sendiri (Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Bagian Disiplin BKD Paluta). Saya memang pernah dipanggil oleh Inspektorat, tapi bukan terkait masalah disiplin. Akan tetapi terkait masalah bubarnya mahasiswa Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai berbagai masalah,” ungkap Farida.

Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, Farida sudah memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, Inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu Universitas di Medan.

Untuk memperjelas status pemecatan atas dirinya, Farida juga sudah melapor ke BKD Provinsi dan pihak BKD Pemprov Sumut akan menindaklanjuti laporan Farida apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles