13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kejatisu Sebut Rp107 Milliar Uang Negara Diselamatkan

Medan, MISTAR.ID

Selama Januari Hingga Juli 2020 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari se Sumatera Utara berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara Rp107.058.242.453,-.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejati Sumatera Utara,DR Amir Yanto pada pertemuan silaturahmi dengan insan media dalam rangka HBA Ke-60 yang berlangsung Senin (20/07/20), kemarin malam.

Kajatisu Amir Yanto juga menyebutkan dalam proses penegakan hukum di Bidang Pidana Khusus Kejatisu, telah melimpahkan kasus perkara dugaan korupsi dan TPPU uang penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN (Medium Term Notes) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut 2017-2018 dengan kerugian negara senilai Rp202 Milliar, ke Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan pada tahap penyidikan yang paling besar dari hasil audit sementara penyidikan menemukan dugaan korupsi senilai Rp56 milliar di PT Perkebunan, dan kemungkinan lagi bisa bertambah kerugian negara yang saat ini dalam proses penyidikan di Kejati Sumatera Utara.

Baca juga: Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiaya Pegawai Kejatisu Masih Berkeliaran

Masih dalam uraiannya, ada tiga kasus korupsi pada tahap penyidikan dan menunggu hasil audit kerugian negara yakni dugaan Tipikor pada PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, penyimpanan dan pemuatan pupuk gudang penyimpanan pada periode 2016-2018, kasus dugaan korupsi penyimpangan pengajuan dan pencairan klaim Dana BPJS Kesehatan Medan pada Rumah Sakit Umum Mitra Sejati Medan dari Tahun 2014 hingga 2018, terakhir dugaan korupsi berupa mark-up pungutan dan pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah pada wilayah Kanto Kakan Menag Tahun 2019.

Masih di Bidang Pidsus juga berhasil menyelamatkan negara senilai Rp1.626.273.395,- pada saat penuntutan sedangkan pada upaya hukum luar biasa, eksekusi, dan eksaminasi yang dilakukan pada Kejari se Sumatera Utara, berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp5.776.412.608,- dan Kerugian Negara yang dibayarkan Rp1.878.217.742.

Ditegaskanya, selain PT Perkebunan pihaknya juga memeriksa BUMD baik itu Pemprovsu maupun Pemkab maupun Pemko.

Baca juga: Kejatisu Bakal Panggil Plt Wali Kota dan Sekda Medan, Ini Penyebabnya

“Oleh karena itu, kami mohon dukungan bapak ibu sekalian, agar kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya,”imbuhnya lagi.

Dalam kegiatan itu tampak PJU Kejatisu dan Ketua PWI Hermansyah serta beberapa pengurus PWI Sumut dan puluhan wartawan baik dari media online, radio dan cetak. Namun pada kesempatan itu, Kajati Sumut Amir Yanto belum merinci dugaan korupsi yang terjadi di PT Perkebunan. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles