13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kejatisu Bakal Panggil Plt Wali Kota dan Sekda Medan, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Dalam mengungkap dugaan korupsi dana Covid-19 di Kota Medan, Tim Penyidik Kejatisu juga tidak akan menutup kemungkinan memanggil Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution dan Sekda Kota Medan.

Pasalnya, setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap 5 kepala OPD Kota Medan, namun belum juga menyatakan sikap dan menetapkan kesimpulan dari klarifikasi.

“Jadi kita ini jangan berandai-andai inikan hukum, kita kan harus nantinya kesimpulan dari klarifikasi atau pulbaket, itu ada kesimpulan arahnya kemana nantinya akhir pemeriksaan yang beberapa OPD telah diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu,” kata Sumanggar Siagian kepada wartawan Jumat (17/7/20).

Sumanggar yang menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut menegaskan, masih menunggu hasil pulbaket dari Tim Penyidik Pidsus tentang ada beberapa OPD yang dipanggil  untuk pertanggungjawaban dana  Covid-19 di Kota Medan.

Baca Juga:Pemeriksaan Plt Wali Kota Medan Tahap Lidik, 8 Orang Sudah Diperiksa

“Kita belum tahu, belum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan, hasil klarifikasi itu belum ada kesimpulannya. Itulah nanti kita koordinasi dengan pihak penyidik,” jelasnya di Kantor Kejati Sumut di sela-sela kegiatan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60 tahun.

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini juga mengungkapkan, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution akan diperiksa dimana Akhyar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan. “Kemungkinan bisa saja, karena tidak menutup kemungkinan,” tegas Sumanggar.

Diketahui, kasus ini berawal berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Covid-19 di Kota Medan, oleh karena itu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara responsif melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang masuk dalam struktur Gugus Tugas Covid-19.(amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles