9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari Medan Selamatkan Aset Negara Rp24,8 M

Medan, MISTAR.ID

Sepanjang triwulan I tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di bidang Pembinaan Kejari Medan mencatat setoran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,5 miliar. Kejari Medan juga pada triwulan  ini berhasil melakukan  penyelamatan aset negara senilai Rp24.800.888.800.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH kepada wartawan, Rabu, 27 April 2022.

“Setoran yang diterima bersumber dari hasil penjualan lelang, tilang dan denda di Bidang Pidum dan Pidsus. Dukungan penerapan Kejaksaan digital melalui Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SiPeDe) dan absensi online Kejaksaan,” ujar Kajari Teuku Rahmatsyah.

Baca juga:Selamatkan Aset Negara Senilai Rp142 Miliar, Bobby Nasution Terima Penghargaan dari KPK

Di bidang intelijen, sambung Kajari, bahwa Kejaksaan Negeri Medan berperan aktif mengadakan sosialisasi / penerangan hukum  melalui program Jaksa Sahabat Guru (Jabat Guru) sebagai bentuk pencegahan korupsi yang diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara SD, SMP se-Kota Medan.

Selain itu disampaikannya, sebagai langkah preventif pengenalan hukum sejak dini, dilaksanakan giat penyadaran hukum melalui penyuluhan / penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah kepada siswa/i SMA/sederajat di Kota Medan dengan tagline “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Selain Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Medan juga melaksanakan penyuluhan/ penerangan hukum Jaksa Sahabat Mahasiswa On The Spot di Kejari Medan untuk melihat langsung bagaimana proses penanganan perkara pidana pada Jaksa Penuntut Umum yang dimulai dari Penerimaan SPDP sampai dengan pelimpahan dan Persidangan di Pengadilan.

“Di Bidang Tindak Pidana Umum, selama menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah telah menuntut mati perkara narkotika sebanyak 33 perkara, tuntutan rehabilitasi sebanyak 20 perkara dengan rincian 9 perkara telah inkracht dan 11 perkara lainnya menunggu Putusan Pengadilan,” imbuh mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.

Diutarakannya, Kejaksaan Negeri Medan juga turut melaksanakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Untuk triwulan satu ini, telah diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 2 perkara dengan total 4 tersangka.

Di Bidang Pidsus Kejari Medan sedang menangani 10 kasus dengan rincian 2 kasus masing-masing 1 kasus dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, 3 kasus dalam tahap penuntutan serta eksekusi sebanyak 5 kasus.

Baca juga:Pemerintah Tawarkan Swasta Kelola Aset Negara. Ini Syaratnya

Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama triwulan 1 tahun 2022 bidang datun telah berhasil melakukan penyelamatan aset negara senilai Rp 24.800.888.800 dan pemulihan keuangan negara senilai Rp8.352.488.761. Selain itu, bidang datun juga menerima sebanyak 22 surat kuasa khusus, 11 di antaranya telah diselesaikan.

“Menyongsong 3 triwulan yang tersisa, Kejaksaan Negeri Medan akan terus bergerak dan berkarya dengan mengimplementasikan Trapsila Adhyaksa Berakhlak yang bangga melayani bangsa,” pungkasnya. (Iskandar).

 

Related Articles

Latest Articles