17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemerintah Tawarkan Swasta Kelola Aset Negara. Ini Syaratnya

Jakarta, MISTAR.ID

Para investor/swasta kini berpeluang mengelola aset atau barang milik Negara (BMN) dengan skema konsesi terbatas (Limited Concession Schemes/LCS). Peluang itu muncul dari datangnya tawaran pemerintah kepada investor, tapi dengan sistem bayar dimuka.

Kebijakan ini dilakukan, karena skemanya sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk mendapat uang di muka sebelum investor mengelola asset Negara tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pengelolaan aset negara dilakukan dengan cara investor membayar sesuai proyeksi keuntungan dari hasil pengelolaan suatu aset negara. Misalnya, dalam mengelola pelabuhan, bandara, atau lainnya.

Baca Juga: Aset Negara Capai Rp10.000 Triliun

Sebagai contoh, misalnya, bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp500 miliar per tahun. Dalam 30 tahun, keuntungan yang bisa didapat setidaknya Rp15 triliun, maka investor harus membayar sesuai dana tersebut.

“Dengan model LCS ini, kami bisa mendapatkan penerimaan dana di muka, di depan. Dana ini bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang lain,” ujar Isa saat konferensi pers virtual, Jumat (10/7).

Isa bilang skema ini sebenarnya sudah bisa ditawarkan karena telah memiliki landasan hukum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Asing Kelola Aset Negara

Hanya saja, pemerintah masih mengkaji bagaimana ketentuan untuk masing-masing kerja sama. “Varian kontraknya harus case by case, kami akan lihat lagi nanti,” imbuhnya.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menambahkan saat ini kementerian sebenarnya sudah mulai melakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga yang potensial untuk dikelola asetnya oleh pihak swasta. Kementerian pun tengah memetakan aset negara mana saja yang sekiranya bisa ditawarkan pengelolaannya dengan skema ini.

“Untuk tahap awal mungkin memang pelabuhan bisa, bandara bisa, artinya yang menarik,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan pendalaman kajian skema dengan Bank Dunia. Begitu juga dengan perwakilan negara lain untuk melihat minat.

“Bahkan awalnya untuk bandara ini mau kami coba (tawarkan) tapi karena covid, down semua. Jadi nanti kami atur lagi,” tuturnya.

Saat ini, total nilai aset negara mencapai Rp10.467,53 triliun pada 2019. Jumlah tersebut naik Rp4.142,25 triliun atau 65,48 persen dari Rp6.325,28 triliun pada 2018.(CNN/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles