26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Kejari Medan Raih Penghargaan dari KPK

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memperoleh penghargaan dari KPK RI sebagai aparat penegak hukum dalam perkara dengan kerugian negara terbesar, berdasarkan hasil laporan auditor.

Pemberian penghargaan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah didampingi para Kasi/Kasubag.

Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi NTT, serta bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Merauke dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.

Baca Juga:Satu-satunya dari Sumut, Deli Serdang Terima Penghargaan Natamukti Award Tahun 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas penganugerahan penghargaan ini. Penghargaan ini sekaligus menjadikan motivasi bagi Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka penanganan kasus korupsi.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPK atas pemberian penghargaan ini, sehingga menambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kota Medan,” ujar mantan Aspidsus Kejati Aceh itu.

Dalam kesempatan ini, Kajari memaparkan pencapaian kinerja Kejari Medan dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Medan. Selama kurun tahun 2021, Kejaksaan Negeri Medan menangani perkara korupsi dengan perincian penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan 6 perkara, serta sedang menyidangkan (penuntutan) 13 perkara korupsi. “Kejari juga telah melakukan eksekusi terhadap 10 perkara korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:Wali Kota Medan Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peparnas Papua

Mantan Kajari Pamekasan yang resmi dilantik sebagai Kajari Medan sejak 10 Agustus 2020 lalu, dalam hal upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan selama kurun 2021 juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari pembayaran denda sebesar Rp1.700.000.000, serta dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp529.720.000, dan dalam bentuk aset yang bernilai Rp140.800.000.000.

Serta yang terbaru, Kejaksaan Negeri Medan juga telah menyetorkan tunggakan denda dan uang pengganti sebesar Rp905.000.000 ke kas negara, dan Rp90.000.000 ke kas daerah Provinsi Sumatera Utara.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles