13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari Medan Diminta Transparan Usut Kasus Ruislag Lapangan Barasokai

Medan, MISTAR.ID

Proses hukum kasus dugaan korupsi tukar guling (Ruislag) Lapangan Barasokai yang berada di Kelurahan Kotamatsum I Kecamatan Medan masih menjadi tanda tanya.

Bahkan sudah dua kali pergantian pejabat Kajari Medan. Hingga Kajari Medan dijabat Teuku Rahmatsyah, harapannya kasus tersebut menemukan titik terang perkembangannya.

“Kita berharap pengusutan ruislag ini menjadi perhatian Kajari Teuku Rahmatsyah serta Kasi Pidsus Kejari Medan Sopyan. Dengan tidak dijelaskan kasus ini tentunya sudah melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Direktur Pushpa Muslim Muis SH kepada wartawan Selasa (22/09/20).

Lebih lanjut Muslim Muis juga memaparkan ia pernah membaca di sejumlah media online kalau kasus ini sedang tahap proses penyelidikan, pada waktu Kajari Medannya Dwi Harto.

Baca Juga:Disdik Provsu Harapkan Penguatan Kerjasama Pemko dengan PT Detis Sari Indah
Namun setelah pergantian kepada Dwi Setyo Budi Utomo yang kini dipromosikan menjabat Asintel Kejatisu ini pun selama menjabat Kajari Medan juga tidak ada progress perkembangan hingga sekarang Kajari Medan dijabat oleh Teuku Rahmatsyah.

“Kita berharap kasus ini segera terungkap prosesnya apakah terbukti atau tidaknya dugaan korupsi tersebut,”ucap Muslim sembari mengatakan bila kasus ini tidak diungkap sebaiknya bisa diambil alih Kejagung atau pejabatnya diganti bila tidak mampu menanganinya.

Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang dikonfirmasikan sekaitan perkembangan kasus dugaan korupsi Barasokai, ia menyarankan agar mengkonfirmasikan kasus tersebut kepada Kasi Pidsus Kejari Medan Sopyan

Terpisah, Sopyan yang dihubungi melalui telephon seluler maupun Whatsapp tidak menjawab panggilan telephon dan pesan whatsapp.

Baca Juga: Tuntut Pengembalian Zona Industri, Masyarakat Medan Utara Demo Plt Wali Kota

Sementara bocoran informasi lainnya dihimpun, Pidsus Kejari Medan telah mendata sejumlah pejabat di Pemko Medan yang terlibat dalam kasus ruislag Lapangan Barasokai di bilangan Jalan Rahmadsyah Medan Area tersebut.

Santer diberitakan, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barasokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan TA 2017, untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan sebesar Rp100 miliar.

Pembayaran uang Rp15,7 miliar (dari APBD 2017 sebesar Rp100 miliar) itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018. Disebut-sebut penetapan harga lahan jauh di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).(amsal/hm11)

Related Articles

Latest Articles