17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kasat Lantas Medan Imbau Warga Ngurus SIM Jangan Pakai Calo

Medan, MISTAR.ID

Agar tidak tertipu dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), warga masyarakat diimbau melakukannya tidak melalui jasa perantara orang ketiga atau calo.

Kepada wartawan, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, mengatakan hal itu, sembari menyarankan agar masyarakat yang hendak mengurus SIM datang langsung ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro.

“Para pemohon SIM harus datang langsung dan mengurus sendiri berkas-berkas permohonan SIM, jangan melalui orang lain atau pihak ketiga,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident, Iptu Andita Sitepu, Jumat (18/12/20).

Baca Juga: Ini Pengakuan Dua Pria yang Bawa Sabu Saat Berkunjung ke RTP Polrestabes Medan

Para pemohon SIM, katanya, tidak akan pernah dipersulit bahkan akan mendapatkan pelayanan yang baik, karena ada petugas pelayanan yang siaga setiap saat.

Selain itu, mekanisme pengurusan dan biaya pengurusan SIM sudah tertera di loket pendaftaran dan biaya pengurusannya tertera di loket Bank BRI.

“Jadi, para pemohon SIM datang langsung ke Sat Lantas Polrestabes Medan dan pengurusannya bukan di luar kantor Sat Lantas,”tegasnya.

Baca Juga: Pengemudi Angkot Tewas di Depan Kantor Dit Shabara Polda Sumut

Pihaknya juga senantiasa mengimbau para pemohon SIM agar tidak mengurus SIM melalui oknum-oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan SIM, datangilah petugas yang ada di dalam kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.

Mengenai imbauan ini, lanjut dia, telah dipasang tulisan di spanduk serta imbauan melalui alat pengeras suara agar tidak memakai jasa calo.

“Jika pemohon SIM merasa dirugikan oleh oknum-oknum atau calo dalam pengurusan SIM, disarankan agar membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan atau Polsek Medan Timur,” tegas dia mengakhiri.(hendra/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles