19 C
New York
Friday, May 10, 2024

Ini Daftar 23 Lingkungan Zona Merah yang Diisolasi di Kota Medan 

Medan, MISTAR.ID

Dalam sepekan dari 14 lingkungan di Kota Medan yang telah diisolasi kini bertambah menjadi 23 lingkungan. Hal ini lantaran penyebaran kasus Covid-19 terus bertambah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan 23 lingkungan dari 2001 lingkungan yang ada telah diisolasi dan sudah ditangani dengan serius oleh pihak kecamatan dan kelurahan masing-masing dan dibantu aparat setempat.

Adapun 23 lingkungan tersebut tersebar di 9 kecamatan di Kota Medan. Sembilan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Helvetia, Tuntungan, Tembung, Polonia, Johor, Area, Timur, Denai dan Labuhan.

Baca juga: 14 Lingkungan di Medan Terapkan Isolasi Lingkungan 

“Untuk Medan Helvetia, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 6,7,dan 9 di Kelurahan Helvetia Timur. Kemudian, Lingkungan 2, 22 dan 17 di Kelurahan Helvetia Tengah. Serta Lingkungan 8 Kelurahan Cinta Damai dan Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Gusta,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Di Kecamatan Medan Tuntungan, terang Arjuna, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 11 di Kelurahan Simpang Selayang,  Lingkungan 23 (Kelurahan Mangga).

Lalu, Kecamatan Medan Polonia,  isolasi lingkungan di lakukan di Lingkungan 6 (Kelurahan Suka Damai).

Kecamatan Medan Tembung, isolasi lingkungan dilakukan diLingkungan 7 (Kelurahan Bantan Timur).

Selanjutnya di Kecamatan Medan Johor, jelas Arjuna,  isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 13 (Kelurahan Pangkalan Mansyur) dan Lingkungan 6 (Kelurahan Kwala Bekala).

Untuk  Kecamatan Medan Area, isolasi lingkungan dilakukan di  Lingkungan 5 dan 7 (Kelurahan Pandau Hulu II).

Di Kecamatan Medan Timur, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 11 (Kelurahan Gang Buntu), Lingkungan 6 (Kelurahan Pulo Brayan Darat II).

Di Kecamatan Medan Denai, lanjut Arjuna, isolasi lingkungan dilakukan di Lingkungan 17  dan Lingkungan 13 di Kecamatan Medan Labuhan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemko Medan Berlakukan Isolasi Lingkungan

“Seluruh warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing telah ditangani dengan baik oleh pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan,” tambahnya.

Ditambahkannya sejak 15 Juli hingga 9 Agustus, sebanyak 34 orang masyarakat yang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko PPKM Kota Medan akibat melanggar protokol kesehatan (prokes).

Sedangkan, 18 warga lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sedangkan total surat peringatan yang sudah dikeluarkan sebanyak 836 surat bagi pelaku usaha yang juga kedapatan melanggar prokes selama PPKM Darurat sampai Level 4. (Anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles