9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mulai Hari Ini, Pemko Medan Berlakukan Isolasi Lingkungan

Medan, MISTAR.ID

Mulai hari ini, Pemko Medan akan memberlakukan Isolasi Lingkungan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang. Pemberlakuan isolasi lingkungan ini dikarenakan salah satu lingkungan di kecamatan tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, sehingga dengan langkah ini dapat menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Penetapan Isolasi Lingkungan dalam rangka penerapan PPKM Mikro yang dipimpin Sekda Wiriya Alrahman di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota, Jumat (28/5/21).

Dalam rapat yang diikuti Asisten Umum Renward Parapat dan Segenap Pimpinan OPD itu meminta semua pihak untuk koordinasi agar pelaksanaan Isolasi Lingkungan dapat berjalan efektif.

Baca Juga:Satgas Covid Medan Bertindak Tegas, 3 Tempat Usaha Langgar Prokes di BAP

Dikatakan Wiriya, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan di Lingkungan 7 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terdapat 14 warga dari 6 rumah yang terpapar Covid-19. Sedangkan di lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang jumlah warga yang terpapar berjumlah 14 orang dari 8 rumah.

“Sesuai arahan Wali Kota Medan, kita akan memberlakukan Isolasi Lingkungan di kedua lingkungan itu mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Oleh karena itu Camat diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di lingkungan yang akan diberlakukan Isolasi, agar mereka memahaminya,” katanya.

Pemberlakuan Isolasi Lingkungan yang dimulai pukul 19.00 WIB dikarenakan di pagi dan siang hari banyak warga yang tidak terpapar melakukan aktifitas. Walaupun Isolasi Lingkungan tidak dilakukan Full Day, namun petugas yang berjaga di Pos Kelurahan nantinya akan 24 jam berjaga.

“Pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini akan berlangsung selama seminggu dan nantinya akan dievaluasi. Warga yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang diisolasi, nantinya Pemko Medan akan memenuhi nutrisinya dengan memberikan makanan yang siap dikonsumsi dan suplemen maupun vitamin. Selain itu mereka juga akan dipantau perkembangan kesehatannya setiap hari,” jelasnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Bertambah 84 di Sumut, Deli Serdang dan Medan Penyumbang Terbanyak

Warga yang terpapar maupun warga di lingkungan tersebut juga akan dilakukan tracing guna mengetahui perjalanannya sebelum terpapar, sehingga kita dapat mengetahui langkah untuk menekan penyebaran. Selain itu warga juga akan dilakukan swab antigen. Jika ada yang reaktif akan dilakukan swab PCR.

“Lingkungan yang akan diisolasi ini akan dipantau agar virusnya tidak menyebar. Kemudian koordinator lapangan dalam pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini adalah Camat. OPD terkait baik itu Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dibantu TNI-Polri nantinya akan menurunkan petugas dalam isolasi lingkungan,” ungkapnya.

Pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini juga akan dilakukan di kecamatan lain yang wilayahnya terjadi lonjakan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pihak kecamatan nantinya akan melaporkan setiap hari perkembangan data penyebaran Covid-19. Artinya data awal yang diperoleh dari Dinas Kominfo nantinya pihak kecamatan harus memverifikasi dan memvalidasi data tersebut kemudian melaporkannya.

“Dinas Kesehatan nantinya akan melakukan analisis data dari kecamatan. Jika ada wilayah yang terjadi lonjakan, maka Pemko akan segera mengambil langkah untuk melakukan isolasi lingkungan. Artinya jika di lingkungan terdapat lima rumah yang terpapar, maka dikategorikan masuk ke dalam zona merah dan diwajibkan pemberlakuan Isolasi Lingkungan,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles