8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Idul Adha 2021, Perjalanan KA Hanya Berlaku bagi Pekerja Esensial, Kritikal dan Mendesak

Medan, MISTAR.ID

Perjalanan Kereta Api (KA) Antar Kota di libur Idul Adha 1442 H/2021 hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan terbatas. Perjalanan ini hanya diperbolehkan bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. Pemberlakuan ini mulai keberangkatan tanggal 20 s/d 25 Juli 2021.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Baca juga: Ingat! Naik Kereta Api Wajib Rapid Test

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pelanggan KA dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau.Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang,” jelasnya.

Sambungnya, untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat. Surat Keterangan Kematian.atau Surat Keterangan Lainnya.

“Selain itu, setiap pelanggan KA Antar Kota diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” sebutnya.

Baca juga: Mobil Ditabrak Kereta Api di Sunggal, Bayi Enam Bulan Meninggal

Daniel menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Antar Kota dan KA Lokal hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Daniel menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021,” pungkas Daniel. (Anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles