13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Ingat! Naik Kereta Api Wajib Rapid Test

Medan, MISTAR.ID

Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) antar kota di wilayah Sumut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Namun untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, penumpang KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.

Baca juga: Mobil Ditabrak Kereta Api di Sunggal, Bayi Enam Bulan Meninggal

Adapun untuk penumpang KA Lokal Perkotaan dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat melalui keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (4/7/21).

Baca juga: Rawat Pasien Covid-19, India Gunakan 500 Gerbong Kereta Api

Selain itu PT KAI Divre I SU juga menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota. Ke-6, stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.

Bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I SU hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA lokal perkotaan. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Daniel. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles