15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Humas Berperan Penting Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Humas pemerintah mempunyai peran penting sebagai ruang bagi publik untuk mendapatkan askses informasi. Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merupakan momentum bagi humas di instansi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait aktivitas dan langkah pemerintah secara transparan dan objektif.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Abdul Aziz dalam pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) se-Sumut di Ballroom Kartini Hotel Le Polonia Medan, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Jumat (19/11/21).

“Humas merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam mengomunikasikan kebijakan publik untuk mendukung program pemerintah dengan mengacu pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Baca Juga:Kapoldasu: Peran Pers Penting Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Karena itu, menurut Aziz, informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, harus akurat, cepat dan mudah dipahami masyarakat. Di sinilah tantangan humas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan publik.

Disampaikan juga, dengan adanya pertemuan yang mengusung tema ‘Bakohumas Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik’ ini diharapkan humas bisa lebih berperan aktif menjadi media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Medan DR Sakhyan Asmara selaku narasumber menyampaikan, Bakohumas adalah lembaga non struktural yang diperlukan untuk pencitraan positif dan penguatan legimitasi di tengah masyarakat. Ini merupakan tugas eksternal Public Relation (PR).

Baca Juga:USU Medan Minta Kolaborasi Humas Fakultas dan Universitas Makin Ditingkatkan

Dalam melaksanakan tugasnya terkait informasi, Bakohumas terikat undang-undang yang harus dipahami oleh setiap humas, yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Narasumber lainnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Ramdeswati Pohan menyampaikan saat ini ada kegamangan humas akibat banyaknya permintaaan informasi dari masyarakat. Untuk mengantisipasi permasalahan sengketa informasi, menurutnya, perlu terus dilakukan sosialisasi terkait UU KIP.

Selanjutnya narasumber Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Marihot Panggabean mengatakan, informasi memiliki dampak besar bagi aspek kehidupan manusia. Hak dan kewajiban yang melekat atas informasi, baik masyarakat sebagai pengguna informasi maupun penyelenggara pemerintahan sebagai pihak yang wajib memberikan informasi harus seimbang, untuk memenuhi standar pelayanan publik agar laporan masyarakat semakin berkurang. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles