5.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Hindari Deflasi Alasan Gubsu Naikkan PBBKB di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan alasan menerbitkan Pergub Nomor 01 tahun tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Edy menjelaskan, kondisi perekonomian Sumut setelah dihantam pandemi Covid-19 dalam setahun terakhir mengalami penurunan yakni minus 1,07 persen.

Padahal sebelum pandemi Covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi Sumut mencapai 5,22 persen. Untuk memulihkan kondisi ekonomi, maka Pemprov Sumut menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Baca Juga:Sekda Provsu: Pergub PBBKB Tidak Menyalahi Ketentuan

“Perlu saya jelaskan di sini. Saat ini Sumut minus 1,07 persen. Kenapa tidak dinaikkan di tahun 2020, seperti yang dilakukan provinsi-provinsi lain? Karena saya melihat, di bulan April, harapannya Covid-19 itu tidak sepanjang ini,” kata Edy usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumut di Hotel Santika Medan, Kamis (8/6/21).

Menurutnya, bila tidak ada solusi dari Pemprov Sumut atas defisit tersebut, maka dikhawatirkan Sumut akan mengalami deflasi. Dan menurutnya, kondisi tersebut akan membahayakan perekonomian masyarakat di Sumut.

Lagi pula, kata Edy, Pemprov Sumut hanya menaikkan PBBKB menjadi 7,5 persen atau lebih rendah daripada sejumlah provinsi lainnya yang menaikkan PBBKB menjadi 10 persen. “Kalau ini didiamkan, ini akan menjadi deflasi. Lebih banyak barang daripada uang, itu deflasi. Nanti akan membahayakan Sumut. Untuk itu, PBBKB kita naikkan dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Provinsi lain malah sudah sampai 10 persen,” urainya.

Baca Juga:Total Setoran PBBKB di Sumbagut Capai Rp1,9 Triliun

Edy memastikan, PBBKB naik 7,5 persen, maka tidak boleh sampai mempengaruhi harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut. “Tidak ada yang bersifat mempengaruhi implikasi harga BBM. Harga BBM itu adalah kegiatan nasional,” tegasnya.

Pertamina sejak 1 April 2021 menaikan harga BBM non subsidi untuk wilayah Sumut. Kenaikan ini disebut dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Adapun perubahan harga BBM adalah Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles