15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Harimau Sumatera yang Terjerat di Aek Bilah Dilepas di Zona Inti Kawasan TNGL Gayo Lues

Medan, MISTAR.ID

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut melepaskan seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang sebelumnya masuk kandang jebakan di Desa Tapus Sipagimbal, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 24 Agustus 2020 lalu.

Harimau Sumatera berjenis kelamin betina yang diberi nama Sri Nabilla ini dilepasliarkan oleh tim gabungan di habitatnya daerah Kappi yang merupakan zona inti kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kabupaten Gayo Lues, Selasa (3/11/20).

Kepala Balai Besar KSDA Sumut Hotmauli Sianturi mengatakan, dipilihnya Kappi-Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sebagai lokasi lepas liar karena di lokasi ini ditemukan kaisan harimau.

Baca Juga:Waspada! Harimau Sumatera Berkeliaran di Jalur Pendakian Sibayak

“Artinya Kappi-TNGL tepatnya di Cempege adalah habitat Harimau Sumatera. Luas lokasi ini lebih kurang 4 hektare ketinggian 1.320 Mdpl, datar, terbuka dan berbatu, dan bagian dari zona inti TNGL yang menyatu dengan hutan zona inti TNGL,” kata Hotmauli, dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu kata dia, lokasi ini dekat sumber air dan terdapat saltlick yang tersebar. “Di lokasi ini juga ditemukan tanda-tanda keberadaan satwa mangsa seperti rusa, kijang dan kambing hutan. Sebelum dilakukan lepas liar di lokasi ini sudah dilakukan pembersihan jerat oleh BBTNGL agar harimau yang dilepasliarkan tidak terjerat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelepasliaran ini dilakukan setelah melalui koodinasi dan diskusi panjang dan efektif dengan melibatkan semua stakeholder di antaranya Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan semua lembaga mitra yang bergerak di bidang konservasi.

Baca Juga:Harimau Sumatera Mati Akibat Racun Serangga Di Aceh Selatan

Sri Nabilla dibawa melalui jalur darat dari Sanctuary Harimau Barumun Nagari, Aek Godang, Barumun-Tapanuli Selatan-Sipirok-Siborong-borong-Dolok Sanggul-Sidikalang (Sumatera Utara) menuju Aceh melalui Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara dan terakhir ke Blangkejeren-Kabupaten Gayo Lues Aceh di Bandara Patiambang dengan memakan waktu ± 20 jam. Dari Bandara Patiambang Sri Nabilla diangkut menggunakan Helikopter ke lokasi lepas liar di Kappi-TNGL.

Sebagai catatan, Harimau Sumatera Sri Nabilla berkonflik sejak bulan Mei 2020 di Desa Tapus Sipagimbal, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapsel. Pada tanggal 4 Agustus 2020, harimau ini muncul memangsa seekor anjing dan ular serta ternak warga.

Tanggal 15 Agustus 2020, kembali harimau ini memangsa ternak warga seekor kambing di dekat permukiman warga. Tanggal 22 Agustus 2020, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara turun ke lokasi, bersama-sama dengan petugas Koramil setempat dan masyarakat memasang perangkap (kandang jebak). Tanggal 24 Agustus 2020, Harimau Sumatera ‘Sri Nabilla’ ini masuk ke dalam kandang jebak kemudian dievakuasi dan diobservasi ke Sanctuary Harimau Barumun Nagari-di Barumun Tapanuli Selatan.

Baca Juga:Badan Konservasi Riau Selamatkan Harimau Sumatera

Kondisi “Sri Nabilla“ saat itu secara umum sehat, namun mengalami malnutrisi sehingga tubuhnya terlihat agak kurus akibat tidak mendapatkan pakan yang cukup. Harimau juga mengalami dehidrasi dan anemia sehingga kondisinya terlihat lemah waktu itu. Selain itu banyak ditemukan parasit externa (kutu) pada tubuhnya dan terdapat indikasi gangguan hati. Umur lebih kurang 2-3 tahun dan berat 45,2 kg.

Setelah melalu perawatan, hasil pengecekan medis terakhir tanggal 30 Oktober 2020 menunjukkan kondisi Sri Nabilla sehat dan siap untuk dilepas liarkan. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya diperkirakan + 500 – 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles