17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Hakim PT Medan: Kepling Tidak Perlu Ragu Tegakkan Perda

Medan, MISTAR.ID

Kepala Lingkungan (Kepling) mempunyai peran penting dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi di kawasan lingkungan.

Penegasan ini disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ahmad Ardianda Patria sebagai narasumber dalam acara yang digagas Kecamatan Medan Timur menggandeng LBH Mata Pisau Keadilan di Kantor Lurah Glugur Darat II dan dihadiri para Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/2/21).

Para Kepling yang hadir menanyakan tentang masalah limbah warga seperti pembuangan sampah sembarangan dan limbah warung tuak yang dibuang ke parit.

Baca Juga:11 Daerah Sepakat Tegakkan Disiplin Prokes

Menanggapi hal itu, Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ahmad Ardianda Patria, menyatakan Kepling bisa melakukan peneguran. “Anda sebagai Kepling harus bisa menegur karena itu hak dan kewenangan yang dimiliki Kepala Lingkungan, sehingga tidak perlu ragu,” ujarnya.

Setiap ada peringatan atau teguran, katanya, para Kepling diminta tidak hanya menegur secara lisan akan tetapi secara tertulis. “Sehingga tidak ada celah bila ada penindakan pelanggaran terhadap perda dan perundangan tentang lingkungan,” tuturnya.

Perlu diingat, surat teguran itu juga harus ada tembusan kepada kelurahan, kecamatan dan dinas terkait secara tertulis sehingga ada pertinggalnya.

“Setelah tiga kali disurati tak berubah juga, barulah pihak lingkungan rapat dengan pemuka warga untuk merekomendasi penindakan sanksi kepada pelanggar lingkungan hidup,” jelasnya.

Baca Juga:Prokes Harga Mati, Kepala Daerah Bisa Dicopot

Sementara Camat Medan Timur M Odi Anggia Batubara didampingi Lurah Glugur Darat II Gira J Hutagaol, juga mengucapkan terimakasih kepada Direktur LBH Mata Pisau Keadilan, Nano Eka Yudha bersama tim pengacara, Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Ahmad Ardianda Patria, serta Muhammad Riau dan Iskandar selaku Dewan Pembina Mata Pisau Keadilan, karena penyuluhan bisa terlaksana dengan baik, dan bisa memberikan wawasan dalam penegakan hukum.

Dengan penyuluhan ini kiranya memberikan motivasi dalam penegakan Perda maupun perundangan. “Untuk itu dengan pembekalan itu, para Kepling bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan kepada warganya,” ucap Camat Medan Timur lagi.

Senada dengan itu, Direktur LBH Mata Pisau Keadilan, Nano Eka Yudha mengapresiasi kehadiran para Kepling. Kegiatan yang mengedepankan Prokes ini menjadi masukan bagi para kepling ke depannya. Dimana LBH Mata Pisau Keadilan senantiasa siap melakukan pendampingan dan konsultasi hukum dalam penegakan peraturan daerah dan perundangan.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles