9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

11 Daerah Sepakat Tegakkan Disiplin Prokes

Medan, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumatera Utara (Sumut) dan 11 kabupaten/kota sepakat dalam komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan disiplin terkait protokol kesehatan (Prokes). Komitmen bersama tersebut juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penanganan Covid-19.

Adapun 11 kabupaten/kota di Sumut yang menandatangani komitmen bersama yakni Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdangbedagai, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi dan Pematangsiantar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Sumut Asren Nasution menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar mengingat kondisi Covid-19 belum usai dan tidak diketahui kapan akan berakhir. Kondisi itu ditambah dengan banyaknya masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Kemudian aparatur kita sudah jenuh, karena perang ini adalah perang tanpa bentuk. Dan berlanjut, tidak tahu kapan selesainya,” sebut Asren dalam keterangan resminya, Rabu (20/1/21).

Baca Juga:Langgar Prokes, Ops Yustisi Polres Batu Bara Tindak 305 Orang dan 15 Pelaku Usaha

Selanjutnya kata Asren, atensi Gubernur dalam hal penanganan Covid-19 sangat tinggi. Seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang memerlukan dukungan kabupaten/kota.

“Insya Allah, 27 Januari 2021, akan disahkan Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (menjadi Perda). Akan langsung diberlakukan. Perda itu harus kita bumikan, sudah ada payung hukumnya. Karena itu penekanan kita hari ini adalah penguatan Praja Wibawa (Satpol PP). Kita harus ada komitmen bersama,” jelas Asren.

Rakor Terbatas ini sendiri digelar tiga zona, dimana tahap pertama ini 11 daerah dan akan berlanjut di Asahan serta Sibolga untuk zona 2 dan 3. Sementara bentuk komitmen bersama tersebut tertulis dan ditandatangani LO BNPB, Satgas Covid-19 Sumut, Kasapol PP Sumut serta para Kasatpol PP kabupaten/kota atau yang mewakili.

Baca Juga:Penegakan Prokes di Objek Wisata, Kapolres Batu Bara Kerahkan Dua Tim Ops Yustisi

Adapun isinya yakni, bersama-sama melakukan fungsional tanpa batas menangani dan mencegah Covid-19, bersama-sama menghidupkan dan mengaktifkan jaringan koordinasi, komunikasi dan konsultasi tingkat provinsi, kabupaten/kota serta lintas sektoral.

“Juga bersama-sama menegakkan wibawa Pemerintah, menyelamatkan masyarakat melalui penegakan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan, serta bersama-sama TNI, Polri dan komponen masyarakat memenangkan pertempuran ini,” ujarnya.

Sementara LO BNPB untuk Sumut Mayjen (Purn) Dahlan Harahap menyampaikan pesan Pemerintah Pusat yang mendorong agar peran Satpol PP menjadikan penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai tugas utama saat ini. “Kita tidak berdiri sendiri, lihat perilaku masyarakat dan sesuaikan. Tentukanlah prioritas sasaran dalam setiap pendisiplinan, yang menurut anda lebih tepat. Karena sasaran itu banyak, tetapi bagaimana bisa berpengaruh kepada yang lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Simalungun Meningkat, Satgas Minta Masyarakat Taat Prokes

Senada dengan itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menyampaikan bahwa keberadaan Satgas berdasarkan edaran Pemerintah Pusat, harus sampai ke tingkat desa/kelurahan. Karena itu perlu dimaksimalkan perannya. “Dasar hukumnya sudah jelas, rangkul semua komunitas untuk bersama-sama menyelesaikan perang dengan Covid-19 ini,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles