15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Gubsu: Optimalkan Industri Sawit Dengan Prinsip Berkelanjutan

Medan, MISTAR.ID

Industri kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Sayangnya, banyak tudingan negatif yang dialamatkan pada industri ini, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.

Untuk itu, seluruh pengusaha yang bergerak di sektor sawit khususnya di Sumut diharapkan senantiasa mengutamakan prinsip berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi saat membuka Webinar 5th Indonesia Palm Oil Stakeholders (IPOS) Forum, Kamis (26/11/20) dari Rumah Dinas Gubsu. Turut hadir mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi yakni Kepala Dinas Perkebunan Sumut Nazli dan Kepala Biro Bina Perekonomian Setdaprov Sumut Ernita Bangun.

Baca Juga:IPOC 2019, Munculkan Beragam Solusi Untuk Kemajuan Industri Sawit

Sebagai provinsi dengan areal perkebunan kelapa sawit terluas kedua setelah Riau, perkebunan kelapa sawit telah banyak mendorong pertumbuhan dan pembangunan di Sumut. Saat ini luas lahan sawit di Sumut sekitar 1.312.913,70 hektar. “Bayangkan kalau kita kelola dengan berkesinambungan dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip lingkungan, mudah-mudahan hasil optimal bisa kita peroleh,” ujar Edy.

Edy kemudian mengapresiasi pelaksanaan IPOS Forum. Diharapkan, menghasilkan kajian-kajian yang dapat memajukan industri kelapa sawit dan mendatangkan kesejahteraan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan keseimbangan aspek sosial dan lingkungan, serta terjalin sinergi dan kerja sama yang lebih baik antara semua stakeholder untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono memberikan apresiasi kepada GAPKI Sumut dan GAPKI Aceh atas terselenggaranya IPOS Forum, serta ucapan terima kasih atas dukungan pemerintah, dalam hal ini Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI Musdhalifah Machmud dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, terhadap industri sawit.

Baca Juga:Ekspor 200 Ton Dalam Sebulan, Lidi Sawit Siantar Laris Manis di Luar Negeri

“Tak bisa kita pungkiri, bahwa industri sawit berkontribusi sangat nyata pada perekonomian dan pembangunan Indonesia. Industri ini begitu penting, sehingga produksinya perlu untuk terus dikembangkan. Namun tidak bisa kita pastikan apakah kejayaan sawit dua puluh tahun mendatang masih bisa kita pertahankan. Untuk itu, penting sinergi dari semua pihak khususnya dukungan pemerintah,” jelas Joko.

Menurutnya, salah satu kunci industri sawit bisa bertahan adalah harus mampu mempertahankan daya saing dan keberlanjutan dimana keduanya sangat dipengaruhi oleh regulasi. “Saya menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan mampu mendorong dan menyelesaikan berbagai persoalan termasuk kemudahan usaha, investasi, dan lapangan kerja,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Webinar 5th Indonesia Palm Oil Stakeholders (IPOS) Forum Andi Suwignyo menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang turut menyukseskan penyelenggaraan IPOS Forum kelima. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, IPOS kali ini harus digelar secara daring sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:16 Juta Masyarakat RI Bergantung pada Kebun Sawit

“Bersyukur meskipun secara virtual masih banyak peserta yang mengikuti dengan antusias. Ini membuktikan bahwa dalam situasi sulit sekalipun, kecintaan dan kepedulian Bapak/Ibu terhadap industri sawit masih ada. Tercatat ada sebanyak 400 peserta baik online maupun offline dari berbagai elemen stakeholder kelapa sawit. Baik pengusaha, petani, peneliti, pemerintah maupun akademisi,” terang Andi.

Mengusung tema ‘Quo Vadis Kepastian Hukum dalam Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif pada Industri Kelapa Sawit Indonesia’, kata Andi, IPOS Forum bertujuan untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi industri kelapa sawit dan mengkaji berbagai aspek kepastian hukum, serta merumuskan suatu kajian yang komprehensif guna memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka menyelaraskan peraturan-peraturan turunan kelengkapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah menyederhanakan peraturan perundang-undangan dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Namun tentu implementasinya perlu dilengkapi dengan beberapa dukungan peraturan pemerintah yang harus segera diselesaikan pihak terkait. Pertemuan ini menjadi salah satu upaya kita memberikan masukan,” tutupnya.

Adapun pembicara lainnya yang turut mengisi webinar adalah Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI Musdhalifah Machmud, Direktur Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya BKPM Zainal Mutaqin, Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Anwar Sunari. (ril/anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles