16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Gubsu Keluarkan Lagi Surat Edaran Resmi, Ini Sanksi Bagi Pelanggaran Prokes 

Medan | MISTAR.ID

Seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M. Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran resmi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021.

Surat edaran ini dibenarkan oleh Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah. Dimana daerah diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa termasuk dukungan fungsi puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).

Baca Juga:Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Satgas Simalungun: Kita Sudah Menindaklanjuti Instruksi Gubsu

“Dalam surat edaran ini, Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka untuk dilaksanakan. Selain itu, melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi, oleh karena itu daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani,” kata Aris, Senin (8/2/21).

Diterangkan Aris, apabila dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.

Kemudian, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekoIah-sekolah sesuai dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, maka pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan.

“Gubsu juga mengatakan, penanggulangan wabah dan penegakkan Prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama,” sebutnya.

Baca Juga:Biaya Vaksin Gratis, Jokowi Instruksikan Menkeu Realokasi Anggaran

Di mana dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Lalu pada pasal 14 ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Berikutnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Selain itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Prokes, Peraturan Gubsu Nomor 33 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Nomor 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes di Sumut,” jelasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles