8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Gubernur Edy Harapkan LPSK Beri Perlindungan dan Keadilan Bagi Rakyat Sumut

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyambut baik kehadiran perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumut. Diharapkan, LPSK dapat memberi perlindungan dan keadilan bagi rakyat Sumut.

Hal itu disampaikan gubernur saat menerima audiensi LPSK di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Nomor 41 Kota Medan, Jumat (5/8/22).

Menurut gubernur, populasi masyarakat Sumut yang begitu besar tentulah memiliki persoalan yang beragam. Oleh sebab itu, kehadiran LPSK di Sumut pastilah akan sangat bermanfaat.

Edy berpesan, masyarakat harus memiliki kepastian hukum. Sebab, banyak juga akhirnya masyarakat yang mengadu kepada dirinya lantaran tidak tahu mengadu ke mana.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Aulia Rachman Apresiasi Kehadiran LPSK di Medan

Untuk itu, diharapkan Pemprov Sumut dan LPSK bisa bersinergi melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama saksi dan korban.

“Saya harap dengan sinergi kita ini, rakyat kita yang membutuhkan bisa segera kita tolong,” ucap Edy.

Gubsu juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila menjadi saksi dan korban. Sehingga bisa mendapatkan bantuan pendampingan dan perlindungan dari LPSK.

“Kita akan menyampaikan ke masyarakat apabila membutuhkan bantuan saat sedang menjadi korban atau pelapor suatu kasus, datang saja laporkan ke LPSK, akan dibantu,” ucap Edy.

Baca Juga:Kecewa LPSK, Jubir Keluarga Bupati Langkat Nonaktif Akan Ambil Langkah Hukum

Diketahui, fungsi LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam peradilan pidana di Indonesia. Untuk menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia, maka LPSK membuka perwakilan LPSK di wilayah-wilayah Indonesia, termasuk Sumut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, LPSK dalam setahun bisa menerima 4.000-an laporan dari masyarakat.

Dikatakannya, Sumut merupakan daerah yang cukup banyak memberikan laporan. Pada tahun 2022 rentang Januari hingga April, ada 118 laporan yang masuk ke LPSK dari Sumut. Artinya ada kurang lebih 30 laporan sebulan yang masuk dengan berbagai subjek hukum.

Baca Juga:Wakil Ketua LPSK Minta 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Langkat Ditahan

“Untuk itu, kita membuka kantor perwakilan di Sumut sehingga mempermudah pelayanan masyarakat secara langsung untuk melapor,” terang Maneger.

Dikatakannya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak berani melapor lantaran takut. Karena itu negara memberikan perlindungan melalui LPSK. Lembaga ini memberikan perlindungan seperti rumah aman yang dijamin kerahasiaannya.

“Negara menyiapkan safe house, seperti kasus Langkat itu ada tempatnya kita rahasiakan, bahkan rumah aman itu dirahasiakan kepada saya apabila saya tidak menanganinya langsung,” kata Maneger.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles