9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Wakil Ketua LPSK Minta 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Langkat Ditahan

Langkat, MISTAR.ID

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai keputusan penyidik tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (non-aktif), menimbulkan adanya kesan Polda Sumatera Utara menggunakan standar ganda dalam menangani kasus ini.

“Dimana tersangka pemalsuan surat, ITE, penipuan yang mengakibatkan orang luka, sakit jiwa atau tewas ditahan. Lalu, mengapa kekerasan sampai kehilangan nyawa tidak ditahan?” kata Edwin Partogi, Senin (28/3/22). Edwin Partogi, menyebutkan bahwa bebasnya para tersangka karena tidak ditahan, maka saksi dan korban terancam. Bahkan saksi dan korban sebelumnya didatangi agar berbalik arah membela para pelaku.

“Saat ini korban atau saksi hidupnya dalam suasana teror, selain itu sudah ada upaya pendekatan agar para korban berbalik arah membela pelaku. Karena tidak ditahannya, para pelaku membuka ruang revictimisasi,” jelas Edwin Partogi.

Baca juga: Dinilai Kooperatif, 8 Tersangka Kerangkeng di Langkat Tidak Ditahan

Edwin Partogi juga mengatakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, telah menetapkan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, dan HG serta salah satu Dewa Perangin Angin, merupakan putra dari Bupati Langkat.

Namun Tatan menyampaikan sebaliknya, bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.  “Edwin Partogi, meminta Kapolri dan Kompolnas segera melakukan evaluasi pada Polda Sumut terkait penanganan perkara kerangkeng manusia. Apakah ini merupakan standar Polri yang baru sejak Presisi?” pungkasnya. (dana/hm09)

Related Articles

Latest Articles