17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gelar Resepsi Pernikahan, Oknum Perwira Polisi Dicopot

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri  berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) yang menggelar resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19 tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus oknum perwira yang bertugas di Polres Labuhan Batu yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.

“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” ucap dia, Sabtu (3/10/20). Setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Poldasu pun langsung memanggil oknum berinisial BVP itu. “Kita panggil dan periksa,” terang dia.

Baca juga: Wow! Inggris Kenakan Denda Rp189,8 Juta Bagi Pelanggar Prokes

Menurutnya, oknum Polri jebolan Akpol itu telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. “Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” cetus dia.

Masih menurut Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut berupa pembebastugasan jabatannya sebagai Kasat Intel. “Sudah dicopot dari jabatannya,” ucap Kabid.

Sementara itu, peristiwa ini diketahui setelah beredarnya video amatir di media sosial. Dimana seorang oknum perwira polisi menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Parapat pada Sabtu (26/9/20). Di video itu terlihat kalau tamu undangan bahkan pengantin sendiri yang merupakan oknum Polri itu tidak memakai masker dan tidak adanya jaga jarak. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles