16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Dugaan Korupsi Dana JKN Rp2,8 Miliar, Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat

Medan, MISTAR.ID

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana
kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan maka Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan.

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata membenarkan bahwa EW telah dititipkan ke Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.

Sebelum dititipkan ke Rutan Wanita Tanjunggusta, Bondan menyebutkan tersangka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test Antigen Covid-19 di RS Royal Prima.

Baca Juga:Korupsi JKN Rp2,7 M Diungkap Kejari Medan, Wong: Jangan Hanya di Puskesmas Glugur Darat

Penahanan tersangka dugaan perkara korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2019 di Puskesmas Glugur Darat yang merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar guna memudahkan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan rumah tersangka di kawasan Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Putra Kelana bersama tim penyidik juga disaksikan tersangka didampingi penasehat hukumnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting berkaitan dengan perkara tersebut. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles