15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

DPRD Minta Pemko Medan Gali Potensi Tingkatkan PAD

Medan, MISTAR.ID

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Wali Kota Medan M Robby Afif Nasution melakukan terobosan terkait upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus ketika menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Medan TA 2020 pada rapat paripurna di gedung Dewan, Selasa (29/6/21).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD di Pemko Medan.

Baca Juga:BSI Medan Percepat Layanan Migrasi pada Nasabah

Disampaikan Robi, mereka mendukung Wali Kota yang mendesak direalisasikannya transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu. Karena dana dimaksud sangat dibutuhkan untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan.

Selain itu, Robi Barus juga minta agar tidak terfokus hanya satu atau dua jenis pajak atau retribusi. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos lain seperti retribusi sampah, retribusi parkir, terminal, tera-tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran.

Fraksi PDIP juga menyampaikan usulan agar Pemko Medan dapat mengelola aset yang dimiliki Pemko sehingga tertata dengan baik. Sama halnya dengan pelaksanaan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah Covid-19 supaya dilakukan secara rutin.

Baca Juga:Soal Utang DBH Sumut Rp433,8 M ke Pemko Medan, BPKAD Sumut: Tak Ada Utang, Sudah Semua Dibayarkan

Diakhir penyampaian pendapat akhirnya, Robi Barus menyebut Fraksi PDI P DPRD Medan menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Medan APBD TA 2020 Pemko Medan menjadi Perda.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi.

Rajudin menyampaikan kritisi tingginya angka Silpa Rp622,43 miliar lebih, sehingga diminta lebih cermat mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Medan dan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.

Baca Juga:Pemko Medan Hancurkan Gedung Tak Berijin di Padang Bulan

“Pemko juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” sebutnya.

Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemko diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, serta mengawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran.

Dari sisi kebijakan, Pemko juga diminta untuk memperhatikan proses pelimpahan pengelolaan sampah ke kecamatan dan berpedoman pada payung hukum yang ada. Pemko Medan juga harus melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 16 Tahun 2021 tentang IMB yang mengatur tentang pelimpahan urusan perizinan ke Dinas PMPTSP agar direvisi mengingat Perda IMB, OPD di dalamnya hanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang.

Baca Juga:Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Dengan Memanfaatkan Digitalisasi

“Dari laporan pembahasan Banggar atas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020, maka penetapan dan pengesahan Ranperda ini yang akan jadi Perda. Diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” tandasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles