23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Penutup Parit Di Jalan Gagak Hitam

Medan, MISTAR.ID

Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas PU bersama Satpol PP Kota Medan agar membongkar parit-parit yang telah ditutup oleh para pemilik usaha yang berada di sepanjang Jalan Gagak Hitam.

Pasalnya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II (BBPJN II) tidak pernah memberikan izin penutupan parit , bahkan melalui Kepala BBPJN II telah mengirimkan surat kepada Dinas PU Kota Medan agar membongkar parit-parit yang ditutup karena tidak ada izin.

“Seharusnya dinas PU Medan segera melakukan pembongkaran, bahkan selain tak punya izin dari  Ketua DPRD Medan, Hasyim juga telah merekomendasikan dilakukan pembongkaran yang seharusnya ini segera dilaksanakan oleh Pemko Medan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, Minggu (16/08/20).

Baca juga: Sengketa Gedung Warenhuis, Pemko Medan Ajukan Banding

Jadi lanjut, Anton nah ini sudah penjelasan dari BBPJN II, kenapa Pemko dalam hal ini dinas PU Medan tidak melakukan tindakan melakukan pembongkaran termasuk dikawasan Jalan Gagak Hitam/Jalan Industri yang paritnya telah ditutup dan dicor oleh oknum pengusaha.

Baca juga: Reklame Menjamur tapi Tak Bayar Pajak, Pemko Medan Minta Back-up DPRD

Sementara itu, Kepala  BBPJN II, Selamet Rasydi Simanjuntak melalui salah seorang staf  bernama Simon Ginting, menjelaskan, bahwa pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II tidak pernah memberikan izin penutupan parit atau drainase di sepanjang jalan Ringroad.

Sehingga, Simon Ginting mempertanyakan kenapa bisa begitu banyak drainase/parit di wilayah jalan Nasional yang ditutup.

” Pada dasarnya, kami dari BBPJN II Medan tidak pernah memberikan izin penutupan parit. Terkait pembetonan drainse yang dilakukan di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam, kami juga sudah menanyakan kepada dinas PU Medan, dan dinas milik Pemko Medan itu mengaku pernah ada memberikan izin kepada yang memanfaatkan tanah untuk melakukan penutupan parit, namun izin tersebut kemudian dicabut kembali,”ucapnya.

Sehingga, lanjutnya lagi, pengecoran atas parit tersebut ilegal, karena kami juga tidak pernah mengeluarkan izin,” jelas Simon Ginting. (amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles