22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

DPRD dan Pemko Medan Teken Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

Medan, MISTAR.ID

DPRD Medan bersama Pemko setempat melakukan penandatanganan persetujuan atas Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Perda, Selasa (25/10/22) di gedung dewan.

Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan pedagang. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah.

Hadir dalam acara itu, Wali Kota Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman serta pimpinan OPD dan camat, pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota dewan lainnya serta Sekretaris DPRD M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.

Baca Juga:Pemko Medan Bersama TNI-Polri Gelar Pekan Disiplin Parkir, Masyarakat Diimbau Tertib

Penandatanganan pengesahan dilakukan empat pimpinan DPRD Medan yakni Ketua DPRD Hasyim, Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Sedangkan dari Pemko ditandatangani langsung Wali Kota M Bobby Afif Nasution.

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan, terlebih dahulu Ketua Pansus Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan. Selanjutnya masing-masing 8 fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya. 8 Fraksi terbukti menyatakan Ranperda ditetapkan untuk Perda.

Ketua Pansus Zonasi PKL Hendri Duin Sembiring mengatakan, Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi yang telah ditetapkan guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.

Baca Juga:Pemko dan DPRD Medan Setujui Ranperda Kearsipan

“Perda diperlukan guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus pembahasan Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL Kota Medan,” ucap politisi PDIP ini.

Hendri menyebut, Perda tersebut untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

“Ada beberapa poin penting yang menjadi titik pembahasan oleh panitia khusus dengan OPD terkait, di antaranya mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini, agar Wali Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal),” ungkapnya.

Baca Juga:DPRD Medan Dorong Pembahasan Ranperda Larangan Penggusuran

Selain itu, Hendri juga meminta Wali Kota Bobby segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.

Sementara itu, Wali Kota Bobby Afif Nasution menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan.

“Oleh sebab itu Pemko sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan,” ucapnya.

Baca Juga:DPRD Medan Terima Nota Pengantar R-APBD TA 2023

Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 zona. Yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL.

Zona kuning, lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat.

Sedangkan zona hijau lokasi yang diinginkan dan diperuntukan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles