12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

DJP Sumut I Kembali Sita Aset Penanggung Pajak Senilai Rp10,2 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah, bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung menyita aset penanggung pajak di salah satu bank di Medan pada 25 November 2021.

Dikatakan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, aset yang disita adalah tiga rekening penanggung pajak senilai Rp10,2 miliar.

“Bahwa aset yang dilakukan penyitaan tersebut kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Bismar melalui keterangan resminya, Kamis (2/12/21).

Baca Juga:1 Januari 2022, Mobil Dinas dan Fasilitas Apartemen Bakal Kena Pajak

Dijelaskan Bismar, tindakan penyitaan tersebut merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Maka dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat, serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bismar juga menuturkan, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu juga memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Barang Hasil Penindakan (BHP) di bidang Kepabeanan yang bertempat di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT MSA di Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

BMN eks hasil penindakan yang dimusnahkan di antaranya adalah, telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan yang nilainya mencapai lebih dari Rp900 juta.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polsek Beringin, BBPOM Medan, Balai Karantina Pertanian Kualanamu, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Angkasa Pura 2, dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga:Kanwil DPJ Sumut 1 Sita Aset Penunggak Pajak Senilai 8,75 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris dalam siaran persnya menerangkan, bahwa BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020 atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.

Barang yang dilarang dan dibatasi (Lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan, baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

“Kementerian Keuangan akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya,” pungkasnya.(anita/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles