22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diusir Dari Rumah Dinas, 11 Pensiunan PTPN II Mengadu ke LBH

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 11 pensiunan pegawai PTPN II meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/21). Mereka tidak terima diusir PTPN II dari rumah dinas yang selama ini mereka tempati.

Pengacara LBH Medan Irvan Sahputra mengatakan, pengusiran para pensiunan ini diketahui melalui somasi oleh PTPN II melalui Kuasa Hukumnya kepada para pensiunan dengan Nomor: 1519/SAS&REK/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga areal lahan atau rumah yang selama ini ditempati para pensiunan akan dibangun proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT Ciputra KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainnya.

Baca Juga:Dipicu Komplik Penyerobotan Lahan Milik Petani Diduga Dilakukan PTPN II, Ratusan Petani SPSB Jalan Kaki Temui Presiden Jokowi

“Sebagaimana ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN II periode 2008-2009 khusus mengenai Santunan Hari Tua dan Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas 2 (dua) pilihan hak pensiunan yakni mendapatkan Santunan Hari Tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas perusahaan. Namun dalam hal perencanaan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan ini, perusahaan tidak pernah memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas perusahaan itu,” kata Irvan.

Ia menjelaskan, sebelumnya, pada tahun 2000 para pensiunan karyawan PTPN II telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah dinas yang selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif dari Panitia B-Plus Kantor BPN Wilayah Sumut. Untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama PTPN II.

“Dengan demikian diduga PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh Negara secara langsung secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN II,” jelasnya.

Baca Juga:PTPN 2 Resmi Berganti Logo

Oleh karena itu, LBH Medan menilai tindakan PTPN II yang diduga melakukan intimidasi terkait pengosongan tempat tinggal yang telah puluhan tahun mereka rawat dan tempati telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28d ayat (1), 28 H ayat (1).

“Untuk itu, LBH Medan meminta agar pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum kepada para pensiunan karyawan PTPN II Masidi Dkk.
Agar para pensiunan dapat diberikan fasilitas mendapatkan rumah dinas secara gratis, oleh sebab para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu serta pelaksanaan penyelesaian pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan,” tegasnya. (iskandar/amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles