10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dituding Kampanye di Lingkungan Pendidikan, ini Penjelasan Akhyar

Medan, MISTAR.ID

Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution membantah melakukan kampanye di tempat pendidikan. Kunjungannya ke tempat pendidikan yakni ke sekolah yakni Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 lalu.

Hal ini diungkapkan Akhyar pada saat bersilaturahmi pada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Haji Agus Salim, Selasa (20/10/20).

“Terkait laporan minggu lalu saya ada diajak oleh salah satu seorang dan pemilik sekolah tahfidz. Jadi saya hadir dan dia menunjukkannya bahwa di sekolah tahfidz tersebut mereka mendidik anak-anak dengan gratis,” ungkap Akhyar.

Baca Juga:Viral di Medsos, Logo Pemko Medan Dicantumkan Dukung Akhyar Nasution

“Saya bilang terima kasih pada pemilik tahfidz tersebut. Bapak sudah menyiapkan tempat dan kepada orang tua yang telah mengirimkan anak-anaknya ke sekolah tahfidz ini saya juga berterima kasih telah menyelamatkan anak-anak kita dari pengaruh luar. Sehingga anak-anak tersebut telah mendapatkan ilmu serta menghafal alquran. Saya berterima kasih dan dengan kode dua jempol,” ceritanya lagi.

Sambung Akhyar, kode dua jempol itu tidak ada maksud untuk kampanye hanya saja ia menunjukkan bahwa sekolah tersebut bagus.

“Jadi tidak ada kampanye di situ karena hanya kunjungan saja. Bahkan saya sampaikan terima kasih pada bapak-bapak yang telah mengirim anaknya untuk sekolah ke sana. Dan, penjelasan ini sudah disampaikan ke Bawaslu Kota Medan melalui penasehat hukum saya. Dan, masalah insya Allah sudah clear,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution diundang untuk diklarifikasi oleh Bawaslu Medan terkait laporan dugaan kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak dibawah umur. Akhyar sesuai jadwal, diundang untuk hadir Selasa (20/10/20) pagi ini pukul 09.00 WIB.

Namun, sampai berita ini ditulis, Akhyar belum tampak hadir di Bawaslu Medan.

Akhyar dilaporkan karena dugaan pelanggaran atas larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak dibawah umur.

Baca Juga:Akhyar: Pilkada Kita Ambigu

Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye dimana ada 10 larangan diantaranya pada poin h diatur bahwa dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Pada ayat 2, diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih sesuai poin k.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah). (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles