6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dituding Ada Pungli, Kanwil Kemenag Akan Panggil Kepala Madrasah Aliyah Negeri di Medan

Medan, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut M David Saragih berjanji akan memanggil Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1,2 dan 4 Medan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan oleh sekolah kepada peserta didik baru tahun ajaran 2020-2021.

Praktik pungli ini terungkap ke media sosial dan belakangan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut oleh salah satu orang tua siswa yang merasa keberatan dengan pungutan sumbangan di MAN 1 Medan.

Sumbangan komite tersebut ada dua. Pertama sumbangan full day school sebesar Rp2.400.000 per tahun, dan sumbangan pendidikan (hanya untuk kelas 1) sebesar Rp1.500.000.

“Masih ditanyakan ke mereka bagaimana, akan kita pastikan dulu nanti kronologisnya. Nanti kita panggil kepala Madrasah nya,” kata David saat ditanya wartawan di kantornya, Jumat (26/6/20).

Baca Juga:Kemenag keluarkan Panduan Kurikulum Darurat Madrasah

Ia beralasan, situasi pandemi menyebabkan mereka tidak bisa langsung melakukan klarifikasi terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, sambungnya, meski belum memberi penjelasan resmi, mereka mendapat penjelasan sementara bahwa sumbangan itu dibenarkan oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

“Jadi sumbangan itu boleh dengan ketentuan telah disepakati bersama orangtua atau wali siswa,” sebutnya. Namun begitu pun, mereka, kata David, belum mengambil kesimpulan. Apabila nantinya ada pelanggaran dalam prosesnya, maka mereka akan mengambil tindakan.

Selain diperbolehkan oleh Permenag, sumbangan itu menurut dia kemungkinan untuk membiayai program sekolah untuk mewujudkan visi dan misi sekolah. “Sehingga dirapatkan komite, untuk sumbangan mungkin untuk menungkatkan fasilitas Madrasah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, David juga mengaitkan status lahan tempat berdirinya kedua sekolah tersebut belum menjadi milik sekolah. Lahan itu masih berstatus pinjam pakai kepada PTPN II.

Baca Juga:Intensif Kepada Bilal Mayit Dan Guru Madrasah

“Memang salah satu keluhan mereka lahan Madrasah itu belum sertifikat, sehingga belum BHMN. Aturannya, kalau tidak di atas BHMN, tidak bisa menerima bantuan, apapun namanya. Dulu bisa karena aturannya ada. Tapi silahkan saja datangi Madrasah,” jelasnya.

Soal pungli ini dilaporkan oleh salah satu orang tua siswa MAN 1 Medan berinisial H kepada ORI Sumut. Sementara di MAN 4, orang tua juga keberatan dengan pungutan uang daftar ulang sebesar Rp2.500.000.

Ia mengunggah foto kwitansi pembayaran dari sekolah ke media sosial karena keberatan dengan pungutan itu. (iskandar/hm10).

Related Articles

Latest Articles