8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Direktur Pushpa: Jaksa Bisa Ajukan PK Atas Putusan Bebas Rahudman

Medan, MISTAR.ID

Direktur PUSHPA Muslim Muis menyebutkan pihak penuntut umum Kejaksaan agar segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan permohonan PK mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Meski tak diatur dalam KUHAP, Kejaksaan bisa melakukan PK atas putusan tersebut,” sebut Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Muslim, Selasa (1/6/21).

Menurut Muslim, bila kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum PK, maka hal ini akan menjadi pertanyaan, yang seharusnya mengambil langkah hukum yang sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Terpidana Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap Resmi Bebas! 

Karena menurut Muslim, hal yang sama juga pernah dilakukan oleh penuntut umum yang mengajukan PK terhadap perkara pidum maupun korupsi. “Sehingga langkah ini pun diambil oleh pihak Kejari Jakarta Pusat selaku penuntut umum,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Rahudman Harahap dua kali terjerat kasus korupsi. Pertama, Rahudman Harahap terjerat dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005, saat menjabat Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemudian pihak Kejatisu melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri pada 15 Agustus 2013, dimana saat menjalani persidangan status Rahudman telah menjadi Wali Kota Medan dengan Wakilnya Dzulmi Eldin.

Dimana pada waktu itu, Majelis Hakim membebaskan Rahudman Harahap, sehingga jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dimana putusan Kasasi oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo pada putusan 26 Maret 2014, menghukum Rahudman selama lima tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta.

Baca Juga:MA Kabulkan PK Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap

Berselang dua tahun kemudian tepatnya pada 16 Mei 2016, Rahudman mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung, namun dalam putusan PK tersebut Ketua Majelis Hakim yang ketika itu diketuai Agung Syarifuddin menghukum selama 4 tahun penjara dan mewajibkan Rahudman membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp480 juta subsidair 1 tahun penjara.

Selama menjalani hukuman atas perkara korupsi TPAPD saat menjabat Sekda, pihak Kejagung kemelakukan pengusutan perkara korupsi untuk kedua kalinya atas Rahudman Harahap terkait dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare pada tahun 2015.

Dalam perkara yang merugikan negara Rp185 miliar itu, turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie. Kemudian perkara tersebut dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat kemudian disidangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam putusannya Rahudman juga dibebaskan oleh majelis Pengadilan Jakarta Pusat. Kemudian penuntut umum mengajukan Kasasi dimana dalam putusan Kasasi pada tahun 2017 oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dihukum selama 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp185 miliar.

Baca Juga:Pemko Medan Siap Berlakukan Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

Selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini pula, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke MA. Selanjutnya, PK yang diajukan Rahudman Harahap dikabulkan dan dia dinyatakan bebas pada 27 Mei 2021 dan eksekusi bebas dilaksanakan pada 31 Mei 2021 oleh penuntut umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat di Lapas Tanjung Gusta Medan. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles