8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Covid Menggila, Gubsu Tidak Menutup Kemungkinan akan Berlakukan PJJ 100 Persen

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebutkan akan melakukan evaluasi terhadap proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan pembatasan kegiatan masyarakat. Ia menyebutkan tidak menutup kemungkinan sekolah akan tutup sementara dan dialihkan ke proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) 100 Persen.

“Kita masih level 1 dan level 2. Untuk mencakup sekolah masih kita lakukan 50% sampai batas mana kita evaluasi,” sebut Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Kota Medan, Selasa (15/2/2022).

Terkhusus aktivitas di sekolah dalam pelaksanaan PTM. Edy mengatakan akan melihat perkembangan kasus aktif COVID-19 di Sumut. Tidak tutup kemungkinan sekolah akan ditutup sementara dan dialihkan ke proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.

Baca juga:Tanggap Covid-19, PTM Terbatas 50 Persen Durasi Belajar 6 Jam Per Hari

“Atau kita perkecil 25% atau tutup untuk menjaga kesehatan anak-anak ini. Temporer (ditutup sementara) satu-satu yang harus di lakukan belum menyeluruh. Kita yang lakukan,” ucap mantan Pangkostrad itu.

Salinan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nomor : 11 tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022. (f:ist/mistar)

Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nomor : 11 tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022. Dimana 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berstatus level I, level II dan level III.

Level I yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing, Natal, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten, Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi.

Level II yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu,
Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, dan Kota Padang Sidempuan.

Level III yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

Edy mengakui di 33 Kabupaten/Kota di Sumut kasus aktif Covid-19 terus naik atau melonjak setiap harinya. Untuk itu, mantan Ketua Umum PSSI itu, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan Protokol Kesehatan dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga:Sejumlah ASN di Pemkab Dairi Terpapar Covid-19, Total Kasus 43 Orang

“Memang naik, seluruh daerah (di Sumut) ini naik. Kita kedatangan tamu (tidak diundang). Yang gak bisa kita hindari. Apalagi kalau rakyat ini tidak bisa dikendalikan melakukan prokes. Maka vaksinasi harus terus dijalankan,” sebut Edy.

Untuk menekan penyebaran Covid-19, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu juga sudah mengeluarkan 10 point instruksi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Apalagi virus ini lebih jago dari instruksi,” tukas Gubernur Edy. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles