18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Calon Komisioner KPID Ajukan Keberatan, Surati DPRD Komisi A

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan keberatan dengan menyurati Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto pada Rabu (26/1/22). Surat terbuka ini ditembuskan langsung ke Ketua DPRD Sumut.

Hal ini diungkapkan salah satu Calon Komisioner KPID, Toyib Prasetiyo yang dihubungi mistar.id, Kamis (27/1/22). “Suratnya sudah diserahkan semalam. Nah, jadi kami menunggu proses surat itu atau menunggu panggilan dari Komisi A untuk berdiskusi mengenai ketransparanan Ketua Komisi A dalam penilaian ‘fit and proper test’. Kami harapkan dengan melayangkan surat ini mendapatkan penjelasan terbuka dari Ketua Komisi A tentang tata cara penilaian tersebut,” jelasnya.

Adapun yang menjadi tuntutan Calon Komisioner KPID Sumut ini, sambung Prasetio, adalah pertama dari segi nilai dimana ketika pemaparan fit and proper test dihadiri 4 sampai 6 anggota dewan. Tiba-tiba hasilnya nilainya adalah huruf misalnya (A/B) namun tidak semua calon itu dihadapkan dengan dewan yang sama dan  jumlah dewan yang sama.

Baca Juga:Surat Keberatan Pemilihan Komisioner KPID Segera Dilayangkan

“Namun bisa pula ada yang menang. Dan nilai yang keluar adalah angka. Kok bisa gini penilaiannya angka? Ini kita pertanyakan. Lalu ada juga peserta yang lolos ini pada fit and proper test ini tidak memenuhi syarat. Syaratnya itu yang sudah ditetapkan panitia harus bawa bahan pemaparan sebanyak 20 rangkap. Di hari H itu tidak ada. Itu kedua yang kita pertanyakan,” ungkapnya.

Maka, bila sudah tidak memenuhi unsur itu tidak lengkap, itu sudah ada gambaran kenapa terpilih. Selanjutnya menurut Prasetio, saat pemaparan anggota dewan tidak menyimak dengan baik presentasi yang dijabarkan calon komisioner. “Mereka (anggota dewan) keluar masuk. Mereka juga cerita-cerita atau ngobrol saat kami presentasi. Kami merasa tidak dihargai. Dari mana juga ceritanya mereka memberikan penilaian untuk kami. Kalau mereka fair harusnya mereka fokus dan juga hadir full ada sekitar 20 anggota Komisi A ya. Sehingga kita tidak bertanya-tanya ada apa dengan pemilihan ini. Kita tak mau menduga-duga juga,” bebernya.

Adapun surat tersebut yang berisi permohonan audiensi Calon Komisioner KPID Sumut kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut telah ditandatangani delapan calon Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yaitu Edi Irawan, Muhammad Ludfan, Tua Abel Sirait, Toyib Prasetyo, Robinson Simbolon, Valdesz Junianto Nainggolan dan Topan Bilardo Marpaung. Hal ini sebagai perwakilan dari sejumlah Calon Komisioner KPID Sumut.

Baca Juga:Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak Hasil Pemilihan Komisioner KPID

Ditambahkan salah satu Calon Komisioner KPID Sumut, Topan Bilardo dan Viona Sekar Bayu juga membeberkan keberatan tersebut dan surat yang telah dilayangkan oleh Calon Komisioner KPID Sumut mengajukan keberatan dan ingin membahas hal tersebut dengan Ketua Komisi A DPRD Sumut.

Selain calon anggota Komisioner KPID Sumut, sejumlah anggota DPRD Komisi A juga keberatan akan terpilihnya 7 nama Calon Komisioner DPRD Sumut. Seperti yang dikemukakan Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Meryl Rouly Saragih, Sabtu (22/1/22) kepada wartawan.

Menurut dia, penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1/22) tidak sah. “Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut,” ujarnya.

Baca Juga:Rapat Pemilihan Komisioner KPID Sumut Berjalan Alot, Ketua Komisi A DPRD Sumut Ketok Palu Umumkan 7 Nama

Meryl mengungkapkan keberatannya terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya. “Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring tenaga ahli, tidak disaksikan oleh Anggota DPRD (Sumut). Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap dia.

Makanya, sambung Meryl, dia tidak setuju dengan mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak disepakati mekanismenya dari awal. “Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.

Bahkan imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak disepakati pimpinan sidang. “Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.

Baca Juga:Lima Nama Komisioner KIP Terpilih Segera Dikirim ke Gubsu

Bahkan pada rapat penetapan diwarnai aksi memukul, menendang dan membalikkan meja oleh anggota DPRD Sumut di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol, Jumat (21/1/22) malam.

Tidak hanya di dalam rapat, wartawan juga melihat Meryl adu argumentasi dengan pimpinan rapat Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di luar ruangan rapat. Dalam video di media sosial yang beredar, tampak Meryl Rouly Saragi dan Rudy Hermanto getol menyatakan keberatan dengan gaya kepemimpinan Hendro dalam memimpin rapat.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles