5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Surat Keberatan Pemilihan Komisioner KPID Segera Dilayangkan

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Meryl Rouly Saragih segera melayangkan surat keberatan terpilihnya 7 nama-nama Komisioner KPID terpilih ke Ketua DRPD Sumut.

“Suratnya sudah ada di fraksi tinggal saya tanda tangani. Namun saat ini saya masih tugas luar. Surat itu akan segera saya kirim bila tugas luar telah selesai,” katanya singkat pada Mistar, Selasa (25/1/22).

Menurut wanita berambut panjang ini, saat pemilihan kemarin hasilnya tidak sah secara mekanisme sidang dan harus diulang. Karena tidak fair bagi calon KPID yang lain.

Baca juga:Kisruh Penetapan Anggota KPID Sumut, Meryl akan Ajukan Surat Keberatan

“Karena dalam 2 hari itu kan ga semua anggota dewan hadir full (semua). Bagaimana mekanisme penilaiannya. Intinya gak setuju dengan mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak disepakati mekanismenya dari awal, ga adil donk. Dan yang hitung dan menentukan angkanya Tenaga Ahli. Emang ada kapasitasnya buat skoring?” jelasnya.

Selain itu, pada lembar penilaian yang dibagikan itu tidak patokan kelulusan. Ditulis huruf, hasil skoring keluar angka. “Apa dasar penilaiannya? Dan gak lengkap kertas skoringnya. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota.

Kita mau interupsi gak disepakati pimpinan sidang. Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yan setuju dan tidak,” bebernya seraya berkata
bagaimana bisa dibilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi.

Baca juga:Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak Hasil Pemilihan Komisioner KPID

Untuk itu, sebagi anggota DPRD Komisi A, Meryl mengaku punya hak menyampaikan siapa pilihannya bukan langsung diketok oleh pimpinan sidang.  “Disini kami udah ingatkan tidak setuju dengan mekanisme skoring yang tidak disepaksti dasaranya. Suratnya akan segera dikirim ke Ketua DPRD,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kisruh penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) periode 2021-2022 pada Jumat (21/1/2022) malam tidak sah. Sebab penetapan tujuh nama komisioner dipimpin oleh pimpinan yang arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut.

Lantaran keberatan, rapat penetapan diwarnai aksi memukul, menendang dan membalikkan meja oleh anggota DPRD Sumut di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol tersebut. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles