13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Butuh Waktu 3 Bulan Untuk Penyintas Covid-19 Divaksin

Medan, MISTAR.ID

Vaksinasi Covid-19 untuk para penyintas atau pasien yang telah sembuh dari Covid-19 masih perlu dilakukan, meski para penyintas memiliki anti bodi setelah sembuh dari Covid-19.

Anggota bidang penanganan kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Restuti Hidayani Saragih mengatakan, berdasakan hasil penelitian kesehatan, para penyintas memiliki anti bodi setelah sembuh dari Covid-19. Namun, kata dia, seiring berjalannya waktu, daya imunitas antibodi tersebut akan melemah secara alamiah pula.

Restuti mengutarakan, pemerintah telah menentukan jarak yang ideal, yakni tiga bulan sejak awal pasien tersebut terpapar Covid-19.

Baca Juga:Penyintas Covid-19 Kategori Berat tidak Dilayani Hak Pilihnya Oleh KPU Medan

“Penyintas Covid-19 boleh divaksin, tapi dengan catatan lebih dari tiga bulan setelah sembuh,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (25/8/21).

Secara penelitian juga, sebut Restuti, antibodi Covid-19 yang terbentuk alamiah dari penyintas seiring berjalannya waktu pasti akan menurun. Begitu juga dengan antibodi yang terbentuk melalui vaksinasi.

“Rata-rata penelitian, antibodi itu (Covid-19) mulai menurun setelah tiga bulan. Jadi, karena itulah dasar kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk melakukan vaksinasi terhadap penyintas Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:Long-Haul Covid-19, Penyintas Masih Merasakan Efek Jangka Panjang

Menurut Restuti, tidak ada dampaknya terhadap penyintas jika sebelum tiga bulan telah melakukan vaksinasi Covid-19. Tapi, harus ada prinsip keadilan regulasi, karena ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia saat ini masih terbatas.

“Kita sama-sama tahu ketersediaan vaksin tergantung dari pusat dan pusat tergantung dengan diplomasi kepada negara-negara lain, karena kita belum menjadi produsen mandiri. Selanjutnya, vaksin yang didapat kemudian dibagi-bagi ke 34 provinsi termasuk Sumut. Namun, pembagian vaksin ini ada skala prioritas dengan pertimbangan misalnya angka kasus Covid-19 dan jumlah penduduk,” ungkapnya.

Masih dikatakan Restuti, vaksinasi Covid-19 juga bukan hanya dibutuhkan oleh penyintas tetapi tenaga kesehatan, petugas publik, masyarakat lansia yang rentan, dan anak usia 12-17 tahun. Oleh karena itu, memang diperlukan asas keadilan dalam vaksinasi ini.

Baca Juga:Aturan Baru: Lansia, Penyintas Hingga Komorbid Jadi Sasaran Vaksin Covid-19

Namun, apabila nantinya penyintas Covid-19 telah menerima vaksin, Restuti mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam aktivitas sehari-hari.

“Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi, walau sudah divaksin. Jangan sampai abai karena telah divaksin,” pungkasnya. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles