15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Penyintas Covid-19 Kategori Berat tidak Dilayani Hak Pilihnya Oleh KPU Medan

Medan, MISTAR.ID

Penyintas Covid-19 dengan kategori berat tidak akan dilayani penggunaan hak pilihnya oleh KPU Medan. Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi KPU Medan bersama Satgas Covid-19 Medan, serta sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Medan.

Anggota KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, sesuai PKPU 6/2020 KPU akan tetap memberikan layanan hak pilih kepada setiap warga negara yang punya hak pilih termasuk penderita Covid-19.

Namun, penderita dengan kategori berat yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) kemungkinan besar tidak akan dilayani.

“Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang,” kata Rinaldi, Senin (30/11/20).

Baca Juga:KPU Medan Akan Ganti 3.388 Surat Suara yang Rusak Hasil Sortir

Menurutnya, pelayanan akan diberikan oleh petugas KPPS terdekat tempat dimana pemilih berada atau dirawat. Namun sebelum bisa dilayani, yang bersangkutan harus mempunyai surat pindah memilih yang diurus oleh kerabat atau keluarganya. Surat pindah memilih bisa diurus ke KPU Medan.

“Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan RS menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada pemilih yang sedang menjalani isolasi baik itu di rumah maupun di tempat isolasi. Petugas KPPS terdekat akan memberikan pelayanan.

Baca Juga:KPU Medan Akan Ganti Dua Panelis Debat karena Keberatan Tim Akhyar-Salman

Di setiap TPS, kata Naldi, sudah disiapkan baju hazmat serta pelindung diri yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor dengan diwakili kerabat atau keluarganya.

Ada beberapa opsi yang muncul dalam koordinasi bersama rumah sakit. Pertama, kalau hanya satu orang akan didatangi langsung. Apabila kondisinya masih rentan, maka pelayanan akan diwakili oleh perawat.

“Tapi kalau misalnya pemilihnya banyak, maka ada opsi dalam pembahasan, pihak RS akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya. (iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles