23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bobby Nasution : Seluruh OPD Harus Dukung Program Satu Data Medan

Medan, MISTAR.ID

Seluruh OPD harus mendukung program Satu Data Medan dengan menyajikan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta memenuhi Prinsip Satu Data.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bappeda, Benny Iskandar saat membuka Workshop Implementasi Perwal Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan secara dalam jaringan (daring) dari Ruang Command Center, Kamis (6/1/22).

“Prinsip Satu Data yakni, data yang dihasilkan harus memenuhi Standar Data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, serta harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,” sebut Bobby Nasution dalam pembukaan yang turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Arrahman Pane, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Medan Enny Nuryani Nasution dan Kabid Statistik dan Informasi Publik Dumaria Evi Gultom tersebut.

Baca juga:Wali Kota Medan Diminta Turun Tangan Selesaikan Persoalan Pemilihan Kepling

Bobby Nasution mengharapkan, pelaksanaan workshop ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya data untuk pengendalian, perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan kota, sehingga terwujud Medan Satu Data, Medan Satu Peta, Medan Satu Mata dan dan Medan Satu kata.

“Data memiliki fungsi strategis dalam menganalisis permasalahan dan menyusun perencanaan untuk membuat kebijakan. Saya harap peserta dapat mengikuti kegiatan ini bersungguh-sungguh, sehingga program Medan Satu Data dapat diwujudkan bersama,” imbau Bobby.

Sebelumnya Kepala BPS Medan, Enny Nuryani Nasution mengatakan, ketentuan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini merupakan acuan penyelengaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan.

“Peraturan Presiden dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan,” sebutnya.

Baca juga:Medan Perketat Pintu Masuk Pasca Ditemukannya Pasien Varian Omicron

Lanjutnya, dalam penyelenggaraan Satu Data Kota Medan terdapat 3 (tiga) peran, yaitu Pembina Data, Walidata dan Produsen Data. BPS sebagai salah satu Pembina Data berperan antara lain untuk menetapkan Standar Data dan Metadata yang berlaku lintas instansi berperan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, serta berperan dalam pembinaan data sektoral.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh perwakilan seluruh OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemko Medan. Workshop ini diisi dengan penyampaian materi antara lain tentang Standar Data dan Metadata dari BPS Medan dan Support System dari Dinas Kominfo Medan. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles