27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Besok Ribuan Massa Unras di Kantor Gubsu, Ini Tuntutannya

Medan, MISTAR.ID

Rencananya ribuan masyarakat yang menempati lahan Eks HGU PTPN II untuk perumahan pemukiman selama berpuluh tahun akan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Rabu (19/1/22).

Kekuatan massa yang akan turun berkekuatan 1.000 s/d 2.000 orang atas nama Komite Rakyat Bersatu. Surat pemberitahuan aksi juga sudah dilayangkan ke Polda Sumut oleh Komite Rakyat Bersatu.

Koordinator aksi, Johan Merdeka menuturkan, hal yang melatar belakangi aksi ini akibat ketidakpastian hak warga atas tanah yang ditempati dan sudah sekian lama menuggu.

Selain itu, belum ada juga langkah strategi yang dibuat oleh Tim Inventarisasi dan Identifikasi bentukan Gubsu Edy Rahmayadi.

Baca Juga:Pakar Kehutanan: Kementerian LHK Tidak Berwenang Cabutan izin HGU

“Warga akan turun dari Helvetia, Marendal dan Selambo murni aksi hal Ikhwal mengenai keberlangsungan tempat hidup warga tanpa ada yang menunggangi. Di mana aksi ini akan mendesak keseriusan Gubernur Edy Rahmayadi dalam menuntaskan hak warga atas permukiman dan perumahan di areal Eks HGU PTPN II,” sebutnya, Selasa (18/1/22).

Disebutkannya, Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo sebenarnya sudah memerintahkan kepada Gubernur Sumut untuk redistribusi lahan tersebut kepada warga.

“Emang ada tahapan yang dilakukan Tim Verifikasi dan Identifikasi bentukan Gubsu itu. Kami juga sudah surati pada November 2021 untuk meminta lakukan identifikasi/verifikasi areal tanah warga, tapi 2 bulan tidak ada tanggapan dari tim,” kataya.

Baca Juga:50 Rumah di Areal HGU PTPN2 Dibongkar Pemiliknya

Sebelumnya di tahun 2017, masyarakat juga pernah mengajukan permohonan pelepasan dan pendistribusian kepada Tim Inventarisasi namun tidak juga mendapatkan layanan.

Aksi unjuk rasa ini, sambungnya, tidak hanya datang dari Helvetia, Marendal maupun Selambo, tetapi juga dari warga Binjai, Langkat, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Apa yang dialami warga seperti di main-mainkan akibatnya warga tidak mendapat kepastian atas proses yang harus dilalui, dan kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan warga juga tak pernah diberi arahan. Warga juga khawatir atas lahan tapak rumah mereka sebab ini zamannya mafia tanah,” ungkapnya.

Baca Juga:Dipasang Police Line, PTPN3 Larang Warga Melintas di Lahan HGU

Terpisah, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumut (LKLH Sumut) Indra Mingka mendukung upaya konsentrasi massa ini agar Gubsu Edy Rahmayadi bisa ‘menjewer’ Tim Verifikasi dan Identifikasi untuk menyahuti surat warga yg meminta dilakukan verifikasi dan identifikasi tapak rumah mereka.

Kata Indra, hal yang membuat warga bertanya, ada kegiatan tim itu melakukan pengukuran eks HGU PTPN II di Helvetia tapi tidak melibatkan.

“Saran buat Gubernur Edy, percepatlah proses penanganan pelepasan untuk mendudukkan hak warga atas tanah rumah tinggalnya, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Saatnya rakyat bangkit untuk sebuah kepastian, mereka sudah lelah, jangan tunggu mereka hilang kasabaran, camkan itu,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles