9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Berkas Perkara Dugaan Korupsi UINSU Lengkap

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan kalau berkas perkara dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dinyatakan lengkap (P-21).

“Berkas perkara UINSU sudah dinyatakan lengkap oleh Kejatisu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/6/21).

Selanjutnya, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya. “Dalam waktu dekat kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Hadi.

Baca Juga:Poldasu Lengkapi Lagi Berkas Dugaan Korupsi UINSU

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni JS, SS dan SE. Berdasarkan hasil audit pihak BPKP, negara dirugikan sekitar Rp10,3 miliar.

Kasus ini berawal sejak Juli 2017 lalu. Rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar. Rektor UINSU berinisial Prof Dr SS, ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain rektor, dua direktur pemenang tender kegiatan itu yakni PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS dan SE juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles