7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Poldasu Lengkapi Lagi Berkas Dugaan Korupsi UINSU

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengaku kalau berkas dugaan korupsi UINSU dikembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P19. “Sedang dalam tahap melengkapi P19,” kata MP Nainggolan, Jumat (28/5/21).

Namun, Nainggolan belum mengetahui sudah berapa kali berkas dikembalikan jaksa. “Karena masih ada kekurangan, sehingga BAP dikembalikan jaksa dan penyidik masih melengkapi P19 dari JPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, MP Nainggolan mengatakan, penyidik Tipikor sudah mengirim kembali berkas kasus dugaan korupsi ini ke JPU. “Sudah kita kirimkan kembali berkas perkara ke Kejati Sumut pada Hari Selasa, 20 April 2021,” katanya, Senin (26/4/21) lalu.

Baca Juga:Belum Lengkap, Tiga Berkas Dugaan Korupsi UINSU Dikembalikan ke Penyidik

Diketahui dalam kasus ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, berinisial Prof Dr SS ditetapkan sebagai tersangka. SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu yakni, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE. Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp10 miliar. Sebab, pembangunan ‘mangkrak’ atau tidak selesai.

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp10 miliar.

Baca Juga:Belum Lengkap, Tiga Berkas Dugaan Korupsi UINSU Dikembalikan ke Penyidik

Kasus ini berawal Juli 2017 lalu, di mana rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, kemudian dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP perwakilan Sumut. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles