7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Bawaslu Medan Hentikan Kasus Akhyar

Medan, MISTAR.ID

Bawaslu Medan menghentikan perkara dugaan pengusiran terhadap Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris beserta anggotanya yang diduga dilakukan oleh panitia penyelenggara Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1.

Dalam kegiatan ini, Faisal melaporkan bahwa mereka diusir dari lokasi kampanye karena memberi teguran kepada panitia karena pelanggaran protokol kesehatan. Tidak hanya itu, Faisal mengaku nyaris dipukul Akhyar Nasution, saat calon Wali Kota itu hendak meninggalkan lokasi di Jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Keputusan rekomendasi dari Gakkumdu terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Karena kekurangan unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan, maka kasusnya dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Rabu (4/11/20).

Baca Juga:Saksi Ahli Tentukan Nasib Akhyar

Dikatakannya, perkara yang diusut oleh mereka sesuai laporan Panwas Kecamatan Medan Deli adalah adanya upaya menghalang-halangi dari pihak pasangan calon untuk melaksanakan tugas penyelenggara, khususnya pengawas pemilihan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada hari itu.

“Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung hanya sebatas yang diucapkan oleh Panwas Medan Deli. Tidak ada bukti dan upaya pembuktian saat itu terjadi,” jelasnya.

Setelah menyatakan menghentikan kasus ini, maka untuk selanjutnya, Bawaslu akan mengumumkan keputusan ini untuk diketahui publik secara luas. “Keputusan penghentian akan kita tempelkan hari ini,” pungkasnya.

Baca Juga:Akhyar Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Diketahui sebelumnya, Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai Calon Wali Kota di Pilkada Medan 2020 dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli, Faisal Haris.

Amarah Akhyar diduga tersulut lantaran tidak terima diberi surat teguran tertulis oleh Panwas Medan Deli. Teguran itu sendiri sehubungan pelanggaran protokol kesehatan, saat Akhyar menghadiri kegiatan kampanye bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, di Jalan Alumunium I, Kel Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (27/10/2020) lalu.

Kasus dugaan penghalangan tugas Panwascam ini merupakan perkara kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa’adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles