22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Saksi Ahli Tentukan Nasib Akhyar

Medan, MISTAR.ID

Kasus Akhyar Nasution yang dilaporkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Medan Deli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, masih diproses. Bawaslu masih harus mendengar keterangan saksi ahli untuk memutus perkara tersebut. Akhyar dilaporkan ke Bawaslu Medan atas dugaan nyaris memukul Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris.

Selain itu, Bawaslu Medan juga tengah memproses laporan soal dugaan penghalangan tugas-tugas pengawas pemilu yang merupakan pidana pemilu.

“Hari ini kita meminta pendapat ahli apakah masalah ini bisa diteruskan oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilunya,” kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Selasa (3/11/20).

Baca Juga:Akhyar Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Payung mengatakan, saksi ahli yang dimintai pendapatnya, adalah Indra Gunawan Purba, dosen di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Medan. Untuk kajian dari saksi-saksi, baik dari pelapor maupun terlapor, sudah dipelajari. Dikarenakan masih harus mendengar keterangan saksi ahli, Payung Harahap menyebut pihaknya baru bisa mengumumkan hasilnya pada Rabu (4/11/20). “Besok lah keputusannya diumumkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai Calon Wali Kota di Pilkada Medan 2020 dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli, Faisal Haris.

Amarah Akhyar diduga tersulut lantaran tidak terima diberi surat teguran tertulis oleh Panwas Medan Deli. Teguran itu sendiri sehubungan pelanggaran protokol kesehatan, saat Akhyar menghadiri kegiatan kampanye bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, di Jalan Alumunium I, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, Selasa (27/10/20) lalu.

Baca Juga:Akhyar Tak Akui Keributan dengan Ketua Panwascam Medan Deli

“Saat itu panwas kelurahan melakukan pengawasan dan melihat jumlah yang hadir lebih dari 50 orang dan tidak mengatur jarak, sebagaimana disyaratkan ketentuan yang ada. Makanya, kita memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan,” ungkap Faisal Haris, saat dikonfirmasi wartawan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, beber Faisal, pengawas kemudian berhak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Namun, pihak penyelenggara kampanye tidak mau menerima surat peringatan tersebut. Bahkan, berupaya mengusir petugas pengawas dari lokasi.

“Saya turun langsung. Kita menjelaskan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kegiatan tahapan kampanye. Mereka tidak terima. Alasan pihak panitia bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye, tapi arisan Keluarga Pejuang Legiman. Dan saat itulah terjadi adu mulut hingga keributan di lokasi,” jelas Faisal.

Baca Juga:Akhyar Tak Akui Keributan dengan Ketua Panwascam Medan Deli

Saat terjadi keributan, kata Faisal, tiba-tiba Akhyar Nasution datang dan nyaris memukul dirinya. Namun, hal itu langsung dilerai oleh masyarakat di sekitar lokasi.

Sementara itu, Akhyar Nasution usai melakukan klarifikasi di Bawaslu Medan, Minggu (1/11/20) membantah kalau dirinya nyaris memukul Faisal. “Selasa malam lalu gak ada apa-apa sebenarnya,” kata Akhyar.

Calon Wali Kota Nomor Urut 1 ini tidak mengakui mengintimidasi Faisal. “Tidak ada. Jadi pada saat itu, selesai acara saya keluar. Ketika pulang saya ambil kereta (sepedamotor). Saya tengok (memandang) saja, mungkin inilah Ketua Panwaslu (Faisal) itu, pikirku. Saya nggak kenal sama dia. Saya nggak ada ngomong apa-apa sama dia, juga gak ada gerakan apa-apa,” katanya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles